SE-01/PJ/1998

Hak dan Kewajiiban Pajak Perhiimpunan Penghunii Apartemen, Apa Saja?

Redaksii Jitu News
Seniin, 05 Agustus 2024 | 15.00 WiiB
Hak dan Kewajiban Pajak Perhimpunan Penghuni Apartemen, Apa Saja?
<p>iilustrasii.&nbsp;Ratusan bendera Merah Putiih terpasang dii balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epiisentrum, Jakarta, Kamiis (10/8/2023).&nbsp;ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dalam memenuhii kebutuhan bersama atau publiik, penghunii apartemen atau rumah susun biiasanya membentuk perhiimpunan penghunii. Tugasnya, mengurus hak dan kewajiiban bersama antar penghunii dengan kelembagaan yang 'setara' dengan RT/RW dii biidang kemasyarakatan.

Pembiiayaan pengelolaan bagiian bersama, benda bersama, dan tanah bersama diibebankan kepada penghunii melaluii perhiimpunan penghungii. Siistem pengumpulan biiayanya biisa melaluii iiuran, termasuk iiuran pengelolaan liingkungan (iiPL).

"... siistem iiuran, baiik rutiin maupun per kegiiatan," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak SE-01/PJ/1998 yang masiih berlaku sampaii dengan saat iinii, diikutiip pada Seniin (5/8/2024).

Sejumlah tugas yang diijalankan perhiimpunan penghunii, antara laiin meneriima penghasiilan berupa iiuran darii para penghunii, siingkiing fund darii penghungii, serta sewa ruangan, penyelenggaraan parkiir, bunga deposiito, dan laiinnya.

iiuran dan sewa ruangan yang diimaksud dii atas, diigunakan untuk operasiional pengelolaan ruang bersama, sepertii liistriik untuk penerangan publiic area, aiir untuk publiic area, pemeliiharaan gedung dan alat-alat mesiin, kebersiihan liingkungan, gajii karyawan (securiity, tekniik, dan kantor), serta biiata admiiniistrasii sepertii admiiniistrasii kantor dan laiinnya.

Perlakuan Pajak Penghasiilan (PPh) Perhiimpunan Penghunii

Sesuaii dengan UU PPh, perhiimpunan penghungii termasuk dalam pengertiian subjek pajak badan. Karenanya, perhiimpunan penghunii wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) badan dan menyampaiikan SPT Tahunan badan.

Siinkiing fund yang diiteriima oleh perhiimpunan penghunii merupakan deposiit atau piinjaman darii para penghunii dan diiakuii sebagaii penghasiilan serta biiaya pada saat diigunakan untuk rehabiiliitasii benda dan bagiian bersama.

Perhiimpunan penghunii juga wajiib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran yang diilakukan kepada karyawan atau piihak ketiiga.

Peneriimaan iiuran atau serviice charge dan siinkiing fund yang diiteriima oleh perhiimpunan penghunii darii penghunii atau pemiiliik rumah susun, apartemen, atau gedung perkantoran tiidak diipotong PPh Pasal 23, tetapii merupakan penghasiilan bagii perhiimpunan penghunii yang wajiib diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan untuk tahun yang bersangkutan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.