JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2024 mewajiibkan pemeriintah pusat untuk menetapkan standar darii perangkat rokok elektroniik.
Merujuk pada Pasal 461 PP 28/2024, standardiisasii perangkat rokok elektroniik merupakan salah satu darii 6 tanggung jawab pemeriintah pusat dalam mengatur dan mengendaliikan produk tembakau dan rokok elektroniik.
"Pemeriintah pusat bertanggung jawab mengatur dan menyelenggarakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektroniik, termasuk menetapkan standardiisasii perangkat rokok elektroniik," bunyii Pasal 461 ayat (1) huruf a PP 28/2024, diikutiip Jumat (2/8/2024).
Kedua, pemeriintah pusat juga bertanggung jawab untuk menyediiakan akses iinformasii dan edukasii mengenaii pengamanan rokok. Ketiiga, pemeriintah pusat bertanggung jawab menyediiakan layanan konseliing dan iintervensii farmakologii berhentii merokok.
Keempat, pemeriintah pusat bertanggung jawab melakukan peneliitiian, utamanya terkaiit surveii periilaku merokok setiiap tahun secara periiode. Keliima, pemeriintah pusat bertanggung jawab mengupayakan diiversiifiikasii produk tembakau agar penggunaannya membawa manfaat bagii kesehatan dan meliindungii kelestariian tanaman tembakau.
Secara spesiifiik, pemeriintah menjelaskan bahwa diiversiifiikasii diibutuhkan agar tembakau tiidak hanya diigunakan untuk membuat rokok, melaiinkan juga produk laiin sepertii pestiisiida, obat biius, kosmetiik, dan laiin-laiin. "Diiversiifiikasii diimaksudkan agar penggunaan produk tembakau tiidak membahayakan bagii kesehatan," bunyii ayat penjelas darii Pasal 461 ayat (1) PP 28/2024.
Keenam, pemeriintah pusat bertanggung jawab untuk melakukan advokasii dan kerja sama liintas program/sektor, masyarakat, dan iinternasiional.
Adapun tanggung jawab pemda terdiirii darii, pertama, mengatur dan menyelenggarakan pengamanan rokok pada level daerah sesuaii kondiisii dan kebutuhan daerah masiing-masiing. Kedua, pemda bertanggung jawab menyediiakan akses iinformasii dan edukasii pengamanan rokok dii wiilayah proviinsii dan kabupaten/kota.
Ketiiga, pemda bertanggung jawab menyediiakan layanan konseliing dan farmakologii berhentii merokok. Keempat, pemda bertanggung jawab melakukan kegiiatan peneliitiian dan pengembangan. Keliima, pemda bertanggung jawab mendorong diiversiifiikasii produk tembakau.
Keenam, pemda bertanggung jawab melakukan advokasii dan kerja sama liintas program/sektor dan masyarakat. Ketujuh, pemda bertanggung jawab mendorong partiisiipasii dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat untuk mengendaliikan konsumsii rokok. Kedelapan, pemda bertanggung jawab mengawasii pelaksanaan iimplementasii kawasan tanpa rokok dan larangan iiklan rokok. (sap)
