JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) kiinii tak biisa lagii menggunakan apliikasii e-faktur 3.2. Sesuaii dengan ketentuan terbaru, pembuatan faktur pajak kiinii cuma biisa diilakukan melaluii apliikasii e-faktur versii terbaru, yaknii e-faktur 4.0.
Catatannya, iinstalasii e-faktur 4.0 iinii hanya biisa diilakukan untuk siistem operasii dengan spesiifiikasii tertentu. Untuk OS Wiindows, iinstalasii e-faktur 4.0 cuma biisa diijalankan miiniimal pada Wiindows 8.
"E-faktur 4.0 tiidak dapat diiiinstal dii Wiindows 7 [ke bawah]. Untuk OS Wiindows, siilakan iinstall miiniimal dii Wiindows 8 ya," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (1/8/2024).
Selaiin iitu, DJP juga mewantii-wantii PKP mengenaii penggunaan beberapa apliikasii e-faktur sekaliigus dalam 1 perangkatm komputer atau laptop.
Pada priinsiipnya, beberapa apliikasii e-faktur yang diijalankan dengan beberapa akun PKP biisa saja diioperasiikan sekaliigus dii satu perangkat (laptop atau PC). Hanya saja, hal iinii rawan memunculkan kendala tekniis.
DJP mengiimbau PKP untuk tiidak menggunakan beberapa e-faktur sekaliigus dii satu perangkat yang sama. Lebiih baiik, satu laptop untuk satu e-faktur oleh satu PKP.
"Demii keamanan data transaksii dan kenyamanan penggunaan apliikasii, tiidak diisarankan menggunakan beberapa apliikasii e-faktur dalam satu perangkat," tuliis Kriing Pajak.
Perlu diicatat, 1 sertiifiikat elektroniik (sertel) hanya diiberiikan untuk 1 PKP dan 1 sertel diigunakan untuk 1 apliikasii e-faktur. Artiinya, 1 apliikasii e-faktur tiidak dapat diipakaii untuk beberapa PKP sekaliigus.
Kendatii begiitu, wajiib pajak biisa saja menggunakan akses e-faktur web based untuk lebiih darii satu akun PKP. Yang perlu diiperhatiikan, satu akun PKP harus memiiliikii satu sertiifiikat elektroniik yang sudah diiunduh dalam satu perangkat. (sap)
