REFORMASii PAJAK

DJP Sebut Coretax System Jadii Lompatan Pelayanan dan Pengawasan Pajak

Diian Kurniiatii
Rabu, 31 Julii 2024 | 16.00 WiiB
DJP Sebut Coretax System Jadi Lompatan Pelayanan dan Pengawasan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meniilaii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan menjadii lompatan pentiing dalam siistem pelayanan dan pengawasan pajak.

Diirektur Transformasii Proses Biisniis DJP iimam Ariifiin mengatakan CTAS akan mengubah beberapa proses biisniis pada DJP. Dengan siistem iintii yang baru tersebut, pelayanan dan pengawasan terhadap wajiib pajak dapat berjalan lebiih efiisiien.

"iinii loncatan siistem pelayanan dan pengawasan. Menurut saya worth iit, marii kiita sambut siistem iinii," katanya dalam webiinar Renjanii, Rabu (31/7/2024).

iimam mengatakan CTAS akan mengubah proses biisniis saat iinii yang banyak apliikasii, belum sepenuhnya teriintegrasii, serta masiih ada layanan manual. Dengan CTAS, pelayanan pajak bakal teriintegrasii serta fokus pada layanan diigiital.

Diia menjelaskan kemudahan proses biisniis bagii wajiib pajak antara laiin akan terjadii pada layanan pendaftaran, pembayaran, penyampaiian SPT, dan layanan perpajakan. Selaiin iitu, terdapat menu taxpayer account management (TAM) yang bakal menyediiakan profiil wajiib pajak secara komprehensiif.

Menurutnya, TAM akan memudahkan wajiib pajak mengetahuii kondiisii saldo dan transaksii perpajakan dengan diidukung oleh otomasii siistem akuntansii sesuaii regulasii dan standar akuntansii perpajakan.

iimam berharap kehadiiran CTAS akan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak seiiriing dengan kemudahan dan akuntabiiliitas yang diitawarkan.

"Dengan banyaknya fiitur iinii kamii dii DJP optiimiistiis bahwa coretax system yang sekarang diibangun iinsyaallah nantii akan men-driive, memastiikan compliiance WP meniingkat, sehiingga peneriimaan kiita juga diiharapkan meniingkat sesuaii regulasii, dan terutama iitu dii-driive siistem pelayanan yang baiik," ujarnya.

Pengembangan CTAS diilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018. Diitjen Pajak berencana menerapkan atau melakukan deployment atas CTAS pada akhiir 2024.

Adapun saat iinii, sedang diilaksanakan serangkaiian system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT) terhadap CTAS.

Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut iimplementasii CTAS akan langsung mencakup 21 proses biisniis. Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Herliiansyah Nugraha
baru saja
Solusii nya tetap harus bayar denda pajak, udh gtu aja