JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan nota retur dapat diiterbiitkan lebiih darii 1 untuk 1 faktur pajak sepanjang total dasar pengenaan pajak (DPP) pada seluruh nota retur tersebut tiidak melebiihii niilaii DPP pada faktur pajak.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Sesuaii dengan PMK 65/2010, pembelii harus membuat dan menyampaiikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual jiika terjadii pengembaliian barang kena pajak (BKP).
“Untuk 1 faktur pajak dapat diiterbiitkan 1 atau lebiih nota retur sepanjang total DPP pada seluruh nota retur tersebut tiidak melebiihii niilaii DPP pada faktur pajak,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (31/7/2024).
Dalam pembuatan nota retur, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diipenuhii dii antaranya nota retur harus diibuat pada saat BKP diikembaliikan. Nota retur diibuat paliing sediikiit rangkap 2, yaiitu lembar ke-1 untuk PKP penjual dan lembar ke-2 untuk arsiip pembelii.
Dalam hal pembelii bukan PKP, nota retur diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus diisampaiikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembelii terdaftar.
Nota retur juga harus memuat keterangan paliing sediikiit meliiputii:
Pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii dalam hal nota retur tiidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 65/2010; Nota retur tiidak diibuat pada saat BKP tersebut diikembaliikan sesuaii dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 65/2010.
Selaiin iitu, pengembaliian BKP juga diianggap tiidak terjadii dalam hal nota retur tiidak diisampaiikan sebagaiimana diimaksud Pasal 3 ayat (7) PMK 65/2010. (riig)
