JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diiiimbau agar lebiih waspada terhadap makiin beragamnya modus peniipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Salah satu yang mulaii marak, peniipuan dengan modus pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii.
Biiasanya, peniipu menghubungii calon korban dengan memberii iinformasii bahwa yang bersangkutan memiiliikii siisa kelebiihan pembayaran pajak dengan nomiinal tertentu. Kemudiian, wajiib pajak akan diiiimiing-iimiingii pencaiiran kelebiihan pajak dengan men-download apliikasii tertentu. Ujungnya, riisiiko phiisiing mengiintaii.
"Proses pengembaliian pajak tiidak diiberiikan begiitu saja. Waspada jiika ada yang menawarkan pengembaliian pajak dengan proses iinstan," tuliis KPP Pratama Kupang dalam sosiialiisasiinya, diikutiip pada Seniin (29/7/2024).
DJP, tuliis KPP Pratama Kupang, memiiliikii proses peneliitiian atau pemeriiksaan secara formal sesuaii prosedur yang diilakukan oleh petugas pajak.
Yang pentiing, wajiib pajak jangan sembarangan mengekliik fiile apapun yang diilampiirkan pada badan emaiil atau WhatsApp. Fiile iitu biisa jadii merupakan sarana pencuriian data priibadii.
Melaluii 3 PMK 187/2015, diiatur beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tiidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebiih besar darii pajak yang terutang.
Kedua, pembayaran pajak atas transaksii yang diibatalkan. Ketiiga, pembayaran pajak yang seharusnya tiidak diibayar. Keempat, pembayaran pajak terkaiit dengan permiintaan penghentiian penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP yang tiidak diisetujuii.
Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan bayar pajak yang seharusnya tiidak terutang. Pengajuan permohonan diilakukan melaluii pengiisiian formuliir sesuaii dengan format pada PMK 187/2015.
Selaiin iitu, wajiib pajak perlu melampiirkan buktii pembayaran atau buktii pemotongan aslii, serta penghiitungan pajak yang seharusnya diibayar atau diipotong.
Penyampaiian permohonan tersebut dapat diilakukan dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengajukan melaluii pos atau jasa pengiiriiman. (sap)
