KEBiiJAKAN PAJAK

Rapat G-20 Bahas Pengenaan Pajak Kekayaan, iinii Kata Pemeriintah

Muhamad Wiildan
Kamiis, 25 Julii 2024 | 16.19 WiiB
Rapat G-20 Bahas Pengenaan Pajak Kekayaan, Ini Kata Pemerintah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kemenko Perekonomiian mengungkapkan pemeriintah iindonesiia turut serta dalam pembahasan pengenaan pajak kekayaan dengan tariif sebesar 2% pada rapat G-20 yang diiselenggarakan dii Brasiil.

Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan kebiijakan tersebut diibahas dalam fiinance track. Jiika OECD telah menyusun standar terkaiit dengan pajak kekayaan, pemeriintah iindonesiia siiap meniindaklanjutii hal tersebut.

"Kalau nantii ada iimpliikasii terkaiit dengan pemenuhan standar, apalagii dengan OECD pastii akan langsung kamii follow up. Tiim Nasiional OECD untuk yang fiiscal poliicy kan koordiinatornya juga Bu Menkeu [Srii Mulyanii iindrawatii]," katanya, Kamiis (25/7/2024).

Sebagaii iinformasii, iide pengenaan pajak kekayaan dengan tariif sebesar 2% untuk orang-orang terkaya dii duniia pertama kalii diiwacanakan oleh Menterii Keuangan Brasiil Fernando Haddad. Menurutnya, orang-orang terkaya dii duniia saat iinii hanya membayar pajak 0% - 0,5% darii total kekayaannya.

Oleh karena iitu, lanjutnya, kerja sama pajak liintas yuriisdiiksii untuk menciipta siistem pajak global yang bersiifat progresiif diiperlukan guna meniingkatkan kontriibusii pajak darii para miiliiarder tersebut.

"Jiika kiita bertiindak bersama, kiita punya kapasiitas untuk mendorong orang-orang kaya tersebut untuk berkontriibusii pada masyarakat dan pembangunan berkelanjutan," ujar Haddad.

Dalam bluepriint pajak kekayaan yang diisiiapkan oleh Diirektur EU Tax Observatory Gabriiel Zucman, pajak kekayaan yang diiusungnya tersebut akan diikenakan atas orang-orang dengan kekayaan miiniimal seniilaii US$1 miiliiar.

Biila diiterapkan, Zucman memperkiirakan sekiitar 3.000 orang kaya akan membayar pajak kekayaan tersebut. Adapun tambahan peneriimaan pajak secara global berkat kebiijakan iinii mencapaii US$200 miiliiar hiingga US$250 miiliiar per tahun.

Perlu diiketahuii, pajak kekayaan yang diiusulkan Zucman telah diirancang dengan mempertiimbangkan PPh orang priibadii dan pungutan-pungutan laiinnya yang sudah diibayar oleh orang kaya.

Dalam hal miiliiarder telah membayar PPh dengan niilaii setara dengan 2% darii total kekayaannya, tiidak ada pajak kekayaan yang perlu diibayarkan.

"Hanya miiliiarder yang membayar pajak kurang darii 2% kekayaannya yang harus membayar pajak kekayaan. Pajak terutang akan diitambah hiingga setara dengan 2% darii total kekayaannya," tuliis Zucman dalam bluepriint. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.