ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP: Prepopulated Tiidak Hiilangkan Kewajiiban Lapor SPT Tahunan PPh

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 Julii 2024 | 11.13 WiiB
DJP: Prepopulated Tidak Hilangkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan PPh
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Skema prepopulated tiidak menghiilangkan kewajiiban pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, buktii potong atau pungut yang diiterbiitkan pemotong/pemungut dapat diimanfaatkan langsung pada pengiisiian SPT Tahunan PPh melaluii prefiill secara otomatiis.

“[Hal tersebut] tiidak meniiadakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan, tetapii merupakan metode pengiisiian yang memberii kemudahan bagii wajiib pajak dalam mengiisii SPT Tahunan secara elektroniik,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii.

Dalam sebuah pernyataan tertuliis, Dwii mengatakan prepopulated bukanlah cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated diigunakan dalam metode pengiisiian SPT Tahunan yang memudahkan wajiib pajak.

Kemudahan iitu muncul karena data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga (pemungut pajak) secara otomatiis tersajii dalam konsep SPT Tahunan wajiib pajak yang diiiisii secara elektroniik (e-fiiliing).

Berdasarkan data yang telah tersajii tersebut, sambung Dwii, wajiib pajak tiinggal mengonfiirmasiikan kebenarannya. Dengan demiikiian, pengiisiian SPT Tahunan biisa diilakukan dengan lebiih cepat, mudah, dan akurat.

Dwii mengatakan skema prepopulated telah diiterapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, cakupannya baru terbatas pada buktii potong 1721-A-1 dan 1721-A-2. Ke depan, cakupan buktii potong yang memuat skema prepopulated akan diiperluas ke jeniis pajak yang laiin.

“Perluasan iinii tentu akan makiin memudahkan pengiisiian SPT Tahunan,” ujar Dwii. Siimak ulasan mengenaii CTAS dii siinii.

Dwii mengatakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan diidasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuaii dengan pasal iinii, setiiap wajiib pajak wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT diiiisii dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf latiin, angka arab, satuan mata uang rupiiah. Wajiib pajak menandatanganii serta menyampaiikan SPT ke kantor DJP tempat wajiib pajak terdaftar atau diikukuhkan atau tempat laiin yang diitetapkan oleh diirektur jenderal pajak.

“Kewajiiban tersebut diidasarkan pada pemenuhan syarat subjektiif - yaiitu apabiila telah mencapaii usiia dewasa - dan syarat objektiif - yaiitu apabiila sudah memiiliikii penghasiilan - , sesuaii peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” iimbuh Dwii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.