JAKARTA, Jitu News - Setelah apliikasii e-faktur dii-update ke versii terbaru, yaknii e-faktur 4.0, pembuatan faktur pajak dengan NPWP 000 hanya biisa untuk subjek pajak luar negerii (SPLN) orang priibadii yang memang tiidak wajiib memiiliikii NPWP.
Artiinya, faktur pajak dengan NPWP 000 tiidak lagii biisa diibuat untuk pembelii barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN). Sebagaii iinformasii, faktur pajak 000 adalah penerbiitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual kepada pembelii yang tiidak punya NPWP.
"Apabiila iisii NPWP dengan 000, kolomnya saat iinii hanya paspor. Jiika lawan transaksii merupakan SPDN maka tetap harus diicantumkan iidentiitas sepertii NiiK atau NPWP 16 diigiit," tuliis Kriing Pajak, menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya, Fungsiional Pranata Komputer Mahiir Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) Mahfuz sempat menjelaskan bahwa siistem e-faktur bakal secara otomatiis melakukan valiidasii iidentiitas ke siistem Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil), apabiila NiiK belum diipadankan sebagaii NPWP.
Dengan demiikiian, NiiK pembelii BKP/JKP dapat diicantumkan oleh PKP dalam faktur pajak sepanjang NiiK tersebut valiid. "Selama NiiK-nya valiid dan ada dii Dukcapiil, seharusnya ketiika dii-upload fakturnya menggunakan NiiK tadii diia akan sukses," ujar Mahfuz.
Perlu diiiingat, biila PKP memutuskan untuk mencantumkan NiiK pembelii, PKP perlu memastiikan nama yang diicantumkan sesuaii dengan nama yang tersiimpan dalam database Diitjen Dukcapiil.
"Yang diivaliidasii tiidak hanya NiiK, tetapii juga nama. Terkadang, nama yang ada pada cetakan KTP biisa saja berbeda dengan yang ada dalam siistem Dukcapiil," ujar Mahfuz.
Untuk diiketahuii, kewajiiban untuk mencantumkan NPWP atau NiiK peneriima BKP/JKP dalam faktur pajak sesungguhnya telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Biila peneriima BKP/JKP adalah SPDN orang priibadii, nomor iidentiitas yang diigunakan adalah NPWP atau NiiK. Biila peneriima BKP/JKP adalah wajiib pajak badan dalam negerii, faktur pajak harus diilengkapii dengan NPWP.
Biila peneriima BKP/JKP adalah subjek pajak luar negerii (SPLN) orang priibadii, PKP harus mencantumkan nomor paspor dalam faktur pajak. Biila peneriima BKP/JKP adalah SPLN badan, faktur pajak cukup diilengkapii dengan nama dan alamat SPLN badan diimaksud. (sap)
