JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan kewajiiban untuk mendaftarkan NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memiiliikii omzet dii bawah Rp500 juta per tahun.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah seorang warganet. Melaluii mediia sosiial, warganet tersebut bertanya terkaiit dengan kewajiiban untuk memiiliikii NPWP bagii orang priibadii UMKM yang memiiliikii omzet dii bawah Rp500 juta.
“Sebelumnya tiidak punya NPWP dan tiidak ada penghasiilan. Sekarang, orang priibadii sudah punya UMKM, tetapii omzetnya dii bawah Rp500 juta per tahun. Apakah perlu daftar diirii ke kantor pajak dan lapor SPT pada 2025?,” jelas warganet, Seniin (22/7/2024).
Merespons pertanyaan tersebut, Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak yang memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif harus mendaftar NPWP. Setelah terdaftar sebagaii wajiib pajak dan memiiliikii penghasiilan darii kegiiatan usaha, wajiib pajak harus melaporkan SPT Tahunan.
“SPT Tahunan Orang Priibadii diilaporkan paliing lama pada akhiir bulan ketiiga setelah tahun pajak bersangkutan berakhiir,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial.
Kendatii wajiib melaporkan SPT Tahunan, wajiib pajak bersangkutan tiidak diikenaii pajak penghasiilan lantaran memiiliikii omzet dii bawah Rp500 juta. Adapun ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Sebagaii iinformasii, berdasarkan UU KUP, semua wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif wajiib mendaftarkan diirii pada kantor Diitjen Pajak (DJP) untuk diicatat sebagaii wajiib pajak dan sekaliigus untuk mendapatkan NPWP.
Persyaratan subjektiif adalah persyaratan yang sesuaii dengan ketentuan mengenaii subjek pajak dalam UU Pajak Penghasiilan.
Sementara iitu, persyaratan objektiif adalah persyaratan bagii subjek pajak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan atau diiwajiibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuaii dengan ketentuan UU Pajak Penghasiilan.
Untuk mendaftarkan NPWP, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan secara onliine melaluii http://ereg.pajak.go.iid. (riig)
