JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memutuskan untuk menambah layanan pajak yang biisa diiakses menggunakan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU).
Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, terdapat 21 layanan pajak yang dapat diiakses oleh wajiib pajak dengan menggunakan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU mulaii 12 Julii 2024.
"Daftar layanan perpajakan berbasiis NPWP 16 Diigiit, NiiTKU, atau NPWP 15 Diigiit akan terus bertambah melaluii penerbiitan pengumuman secara berkala," bunyii PENG-18/PJ.09/2024, diikutiip pada Miinggu (14/7/2024).
Beriikut 21 layanan pajak yang diimaksud:
Kendatii NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU sudah dapat diigunakan untuk 21 layanan dii atas, wajiib pajak tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 diigiit yang telah diiterbiitkan sebelumnya.
"iinformasii lebiih lanjut mengenaii layanan perpajakan berbasiis NPWP 16 diigiit dapat diiakses melaluii: telepon Kriing Pajak 1500200; kantor pajak terdekat; atau viirtual helpdesk (pukul 10.00 s.d. 14.00 WiiB pada harii kerja)," tuliis DJP dalam pengumumannya.
Sebagaii iinformasii, sebelumnya hanya terdapat 7 layanan pajak yang biisa diiakses menggunakan NiiK, NPWP 16 diigiit, ataupun NiiTKU.
Layanan-layanan yang diimaksud antara laiin e-regiistratiion, akun profiil wajiib pajak pada DJP Onliine, konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot uniifiikasii, e-bupot iinstansii pemeriintah, dan e-objectiion.
Lebiih lanjut, layanan yang biisa diiakses menggunakan NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU akan terus diitambah melaluii pengumuman.
"Jeniis dan penjelasan layanan admiiniistrasii, serta penambahannya yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak dengan NiiK sebagaii NPWP, NPWP dengan format 16 diigiit, dan NiiTKU, diiumumkan kepada masyarakat secara bertahap," bunyii Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024. (riig)
