PAJAK PENGHASiiLAN

Pegawaii Dapat Uang untuk Sewa Kos darii Pemberii Kerja, Kena PPh 21?

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Julii 2024 | 15.00 WiiB
Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Fasiiliitas tempat tiinggal, sepertii kos-kosan, darii pemberii kerja untuk pegawaiinya merupakan salah satu bentuk natura dan/atau keniikmatan yang biisa diikecualiikan sebagaii objek pajak penghasiilan (PPh) sepanjang memenuhii batasan tertentu.

Berdasarkan PMK 66/2023, fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja kepada pegawaii sepertii rumah tapak atau apartemen diikecualiikan sebagaii objek PPh apabiila keseluruhan niilaiinya tiidak lebiih darii 2 juta untuk tiiap pegawaii dalam 1 bulan.

“Namun, apabiila perusahaan memberii ke karyawan dalam bentuk uang maka tiidak termasuk dalam pengertiian natura/keniikmatan sehiingga atas penghasiilan tersebut merupakan objek PPh Pasal 21,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (8/7/2024).

Dengan kata laiin, perusahaan harus menyewa fasiiliitas tempat tiinggal, kemudiian diiberiikan kepada pegawaiinya sehiingga diikecualiikan sebagaii objek PPh. Jiika perusahaan memberiikan dalam bentuk uang ke pegawaii maka tiidak termasuk dalam pengertiian natura/keniikmatan.

Sebagaii iinformasii, iimbalan dalam bentuk natura adalah iimbalan dalam bentuk barang selaiin uang.

Sementara iitu, iimbalan dalam bentuk keniikmatan adalah iimbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas dan/atau pelayanan.

Berdasarkan PMK 66/2023, terdapat 2 kriiteriia fasiiliitas tempat tiinggal yang dapat diikecualiikan sebagaii objek pajak. Pertama, fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja yang bersiifat komunal antara laiin mes, asrama, pondokan, atau barak.

“[Batasannya iialah] diiteriima atau diiperoleh pegawaii,” bunyii Lampiiran A nomor 6 PMK 66/2023.

Kedua, fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja yang hak pemanfaatannya diipegang perseorangan (iindiiviidual) antara laiin apartemen atau rumah tapak. Untuk fasiiliitas iinii, terdapat 2 batasan yang harus diipenuhii antara laiin diiteriima atau diiperoleh pegawaii.

Kemudiian, fasiiliitas tempat tiinggal secara keseluruhan berniilaii tiidak lebiih darii Rp2 juta untuk tiiap pegawaii dalam jangka waktu 1 bulan. Beriikut contoh kasus peniilaiian atas penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura berupa fasiiliitas tempat tiinggal.

PT JC memberiikan fasiiliitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawaiinya pada September 2023. Apartemen tersebut diisewa PT JC darii piihak ketiiga secara bulanan.

Pada September 2023, biiaya-biiaya terkaiit fasiiliitas apartemen tersebut yang diikeluarkan PT JC terdiirii atas biiaya sewa apartemen Rp50 juta, biiaya pemeliiharaan liingkungan Rp15 juta, serta biiaya utiiliitas (tagiihan liistriik, aiir, dan iinternet) Rp10 juta sehiingga totalnya Rp75 juta.

Dengan diikecualiikannya fasiiliitas tempat tiinggal berbentuk apartemen darii objek PPh sepanjang niilaii keseluruhannya tiidak lebiih darii Rp2 juta maka penghasiilan natura berupa apartemen yang diiteriima Nyonya JX pada September 2023 menjadii objek pemotongan PPh Pasal 21 seniilaii Rp73 juta. Angka iinii diiperoleh darii Rp75 juta diikurangii Rp2 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.