UU KUP

Fungsii SPT bagii Wajiib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuaii UU KUP

Redaksii Jitu News
Miinggu, 07 Julii 2024 | 15.30 WiiB
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Setiiap wajiib pajak harus mengiisii Surat Pemberiitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab, satuan mata uang Rupiiah, dan menandatanganii.

Setelah melakukan pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT), wajiib pajak kemudiian menyampaiikannya ke Diitjen Pajak (DJP) tempat wajiib pajak terdaftar atau diikukuhkan atau tempat laiin yang diitetapkan oleh diirjen pajak.

“SPT adalah surat yang diigunakan wajiib pajak untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyii Pasal 1 nomor 11 UU PPh, diikutiip pada Miinggu (7/7/2024).

Berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, SPT memiiliikii beberapa fungsii bagii wajiib pajak. Contoh fungsii SPT PPh bagii wajiib pajak adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah diilaksanakan sendiirii dan/atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak;
  2. penghasiilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiiban; dan/atau
  4. pembayaran darii pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang priibadii atau badan laiin dalam 1 masa pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagii Pengusaha Kena Pajak (PK), fungsii SPT adalah sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah diilaksanakan sendiirii oleh PKP dan/atau melaluii piihak laiin dalam satu masa pajak, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara iitu, fungsii SPT bagii pemotong atau pemungut pajak adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang diipotong atau diipungut dan diisetorkannya.

Yang diimaksud dengan mengiisii SPT adalah mengiisii formuliir SPT, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektroniik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan petunjuk pengiisiian yang diiberiikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara iitu, yang diimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengiisii SPT adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhiitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penuliisan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber darii objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.