JAKARTA, Jitu News – Setiiap wajiib pajak harus mengiisii Surat Pemberiitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab, satuan mata uang Rupiiah, dan menandatanganii.
Setelah melakukan pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT), wajiib pajak kemudiian menyampaiikannya ke Diitjen Pajak (DJP) tempat wajiib pajak terdaftar atau diikukuhkan atau tempat laiin yang diitetapkan oleh diirjen pajak.
“SPT adalah surat yang diigunakan wajiib pajak untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyii Pasal 1 nomor 11 UU PPh, diikutiip pada Miinggu (7/7/2024).
Berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, SPT memiiliikii beberapa fungsii bagii wajiib pajak. Contoh fungsii SPT PPh bagii wajiib pajak adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
Bagii Pengusaha Kena Pajak (PK), fungsii SPT adalah sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
Sementara iitu, fungsii SPT bagii pemotong atau pemungut pajak adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang diipotong atau diipungut dan diisetorkannya.
Yang diimaksud dengan mengiisii SPT adalah mengiisii formuliir SPT, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektroniik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan petunjuk pengiisiian yang diiberiikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengiisii SPT adalah:
