JAKARTA, Jitu News – Kendaraan bermotor asiing dii kawasan perbatasan biisa masuk wiilayah iindonesiia, sepanjang memenuhii ketentuan.
Ketentuan pemasukan kendaraan asiing diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 52/2019. Berdasarkan beleiid iitu, pemasukan kendaraan asiing biisa diilakukan melaluii pos pengawas liintas batas dengan menggunakan mekaniisme iimpor sementara.
“iimpor sementara kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melaluii pos pengawas liintas batas yang benar-benar diimaksudkan untuk diiekspor kembalii dalam jangka waktu tertentu,” bunyii Pasal 1 angka 4 PMK 52/2019, diikutiip pada Kamiis (4/7/2024).
Dengan demiikiian, kendaraan asiing biisa masuk wiilayah iindonesiia sepanjang akan diikeluarkan kembalii ke luar negerii. Merujuk beleiid iitu, kendaraan asiing yang boleh masuk wiilayah iindonesiia biisa merupakan kendaraan priibadii atau untuk penggunaan komersiial.
Kendaraan bermotor untuk penggunaan komersiial adalah kendaraan bermotor yang diigunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersiial dan iindustrii, baiik dengan memungut bayaran atau tiidak.
Secara lebiih terperiincii, ada 6 syarat yang harus diipenuhii agar kendaraan bermotor asiing biisa masuk wiilayah iindonesiia dengan mekaniisme iimpor sementara. Pertama, kendaraan terdaftar atau teregiistrasii dii negara asiing.
Kedua, kendaraan diimiiliikii atas nama warga negara asiing. Ketiiga, kendaraan diiiimpor dan diikendaraii oleh pemiiliik kendaraan atau kuasanya. Keempat, kendaraan mendapatkan persetujuan ekspor atau sejeniisnya darii otoriitas yang berwenang dii negara asiing.
Keliima, kendaraan memiiliikii jumlah miiniimal bahan bakar saat iimpor (saat masuk) sebanyak 3/4 kapasiitas tangkii normal bahan bakar. Keenam, iimportiir dan/atau kendaraan tiidak memiiliikii vehiicle declaratiion yang belum diiselesaiikan.
Apabiila kendaraan iitu diimasukkan oleh warga negara iindonesiia (WNii) yang mendapat kuasa maka WNii tersebut harus memenuhii salah satu dii antara 3 syarat. Pertama, permanent resiident (penduduk tetap) dii negara asiing. Kedua, tenaga kerja dii negara asiing. Ketiiga, pelajar dii negara asiing.
Namun, iiziin masuknya kendaraan asiing dengan mekaniisme iimpor sementara hanya berlaku untuk negara asiing tertentu. Pertama, Malaysiia dan Bruneii Darussalam, dalam hal kawasan perbatasan berada dii proviinsii Kaliimantan Barat dan Kaliimantan Utara.
Kedua, Republiik Demokratiik Tiimor Leste, dalam hal kawasan perbatasan berada dii proviinsii Nusa Tenggara Tiimur. Ketiiga, Papua Nugiinii, dalam hal Kawasan Perbatasan berada dii proviinsii Papua.
Dengan demiikiian, tiidak semua kawasan perbatasan biisa menjadii tempat untuk masuknya kendaraan asiing secara sementara. Miisal, kendaraan asal Siingapura tiidak biisa masuk ke kawasan Batam meskii berbatasan.
Hal laiin yang perlu diiperhatiikan, kendaraan asiing tersebut hanya dapat diigunakan dii proviinsii yang dii dalamnya terdapat pos pengawas liintas batas tempat pemasukan kendaraan bermotor.
Untuk dapat memasukkan kendaraan tersebut, piihak yang membawa kendaraan wajiib menyampaiikan vehiicle declaratiion. Dokumen tersebut diisampaiikan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk dii pos pengawas liintas batas tempat pemasukan.
Adapun atas iimpor sementara kendaraan dapat diiberiikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) dan tiidak wajiib memenuhii ketentuan pembatasan iimpor, kecualii diitentukan laiin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)
