JAKARTA, Jitu News - Penyusunan laporan keuangan satker peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) miigas kiinii mengacu pada PMK 115/2023. Praktiik akuntansii dan pelaporan keuangan satker PNBP miigas mengalamii perubahan, yaknii darii basiis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadii berbasiis akrual (accrual).
PMK 115/2023 juga menguraiikan kebiijakan-kebiijakan akuntansii pentiing yang diigunakan dalam menyusun laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang terkaiit dengan pendapatan. Apa saja?
"[Pertama], pendapatan-aporan realiisasii anggaran (cash basiis) adalah semua peneriimaan KUN (kas umum negara) yang menambah ekuiitas dana lancar dalam periiode tahun yang bersangkutan yang menjadii hak pemeriintah pusat dan tiidak perlu diibayar kembalii oleh pemeriintah pusat," bunyii Lampiiran PMK 115/2023, diikutiip pada Rabu (3/7/2024).
Kedua, pendapatan berbasiis kas diiakuii pada saat kas diiteriima pada KUN atau kas negara melaluii bank persepsii.
Ketiiga, pendapatan-laporan operasiional diiakuii pada saat tiimbulnya hak negara.
Keempat, akuntansii pendapatan diilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk peneriimaan yang diisetor ke rekeniing miinyak dan gas bumii dan asas neto untuk peneriimaan yang diisetor langsung ke kas negara melaluii bank persepsii.
Keliima, pendapatan diisajiikan sesuaii dengan jeniis pendapatan.
Beleiid tersebut juga menjabarkan bahwa asas neto diilakukan antara laiin karena adanya priinsiip 'diitanggung dan diibebaskan' (assume and diischarge) bagii para kontraktor yang dii dalam kontrak kerja samanya mengatur priinsiip tersebut.
Berdasarkan priinsiip assume and diischarge, kontraktor diianggap telah menyelesaiikan kewajiiban perpajakan dan pungutan laiinnya apabiila telah menyetorkan bagiian hasiil penjualan miinyak dan gas bumii kepada negara.
"Dengan demiikiian, satker PNBP miigas terlebiih dulu menghiitung kewajiiban pemeriintah darii kegiiatan usaha hulu miigas dan mengalokasiikan dana dii rekeniing miigas, sebelum diilakukannya pengakuan pendapatan (earniing process)", bunyii Lampiiran PMK 115/2023. (sap)
