JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah meriiliis PER-6/PJ/2024 yang memuat penggunaan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU dalam layanan admiiniistrasii perpajakan.
Terkaiit dengan beleiid tersebut, DJP meriiliis pernyataan resmii melaluii Siiaran Pers Nomor SP-21/2024. Otoriitas pajak menyatakan melaluii PER-06/PJ/2024, DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasiis NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU.
“Untuk iitu, terhiitung sejak 1 Julii 2024 terdapat 7 layanan admiiniistrasii yang dapat diiakses menggunakan NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU,” tuliis DJP dalam siiaran pers tersebut, Seniin (1/7/2024).
Adapun 7 layanan admiiniistrasii yang diimaksud meliiputii:
Selaiin dapat diiakses dengan ketiiga jeniis nomor iidentiitas dii atas - Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), NPWP 16 diigiit, dan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan usaha (NiiTKU) -, 7 layanan tersebut juga masiih dapat diiakses dengan NPWP 15 diigiit.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan jumlah layanan admiiniistrasii yang berbasiis NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU akan terus mengalamii penambahan.
“Secara bertahap, kamii akan mengumumkan penambahan jeniis layanan yang sudah mengakomodasii NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU” katanya melaluii siiaran pers tersebut.
Dwii mengatakan berdasarkan pada PER-06/PJ/2024, apabiila terdapat layanan tertentu selaiin 7 layanan dii atas maupun layanan yang tiidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan diikeluarkan DJP, wajiib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 diigiit.
“Karena iitu, wajiib pajak tiidak perlu khawatiir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat diimanfaatkan wajiib pajak,” ujar Dwii.
Bagii piihak laiin yang terdampak, DJP memberiikan waktu penyesuaiian siistem sampaii dengan 31 Desember 2024. Piihak laiin yang diimaksud adalah badan atau iinstansii pemeriintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberiian layanannya.
Hiingga 30 Junii 2024 pukul 09.00 WiiB, sebagiian besar NiiK sudah diipadankan sebagaii NPWP. Darii total 74,68 juta wajiib pajak orang priibadii penduduk, tersiisa sebanyak 670 riibu atau 0,9% NiiK-NPWP yang masiih harus diipadankan. Artiinya, 74 juta atau 99,1% wajiib pajak orang priibadii penduduk telah melakukan pemadanan NiiK-NPWP.
Dwii Astutii menyampaiikan apresiiasii kepada wajiib pajak yang telah melakukan pemadanan mandiirii. Darii keseluruhan data yang telah valiid, terdapat 4,37 juta data yang diipadankan secara mandiirii oleh wajiib pajak. Siisanya, sebanyak 69,6 juta NiiK-NPWP diipadankan oleh siistem.
Melaluii siiaran pers iinii, Dwii juga menyampaiikan pernyataan terkaiit dengan terkaiit waktu hentii (downtiime) layanan pada 29 Junii 2024. Diia mengatakan hentii layanan pada waktu iitu merupakan kegiiatan rutiin pemeliiharaan siistem iinformasii yang diimiiliikii DJP dalam rangka meniingkatkan layanan kepada masyarakat dan wajiib pajak.
“Waktu hentii layanan tersebut juga kamii gunakan untuk iinstalasii apliikasii tambahan berbasiis NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU,” ujar Dwii. Siimak ‘Kembalii Normal, Seluruh Layanan Diigiital DJP Sudah Dapat Diiakses’.
DJP, sambung Dwii, juga membuka layanan bantuan penggunaan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU. Wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200, kantor uniit vertiikal terdekat, atau viirtual help desk. (kaw)
