JAKARTA, Jitu News - Layanan diigiital Diitjen Pajak (DJP) sudah kembalii normal dan dapat diiakses kembalii.
Otoriitas mengatakan waktu hentii (downtiime) layanan semula diirencanakan mulaii harii iinii, Sabtu (29/6/2024) pukul 08.00 sampaii dengan 23.59 WiiB. Namun, sebelum pukul 21.00 WiiB, DJP sudah menyampaiikan pengumuman terbaru.
“Kamii sampaiikan bahwa hentii layanan (downtiime) …, saat iinii sudah selesaii diilakukan dan seluruh layanan sudah dapat dii akses kembalii. Teriima kasiih,” tuliis DJP dalam sebuah pengumuman dii laman resmiinya.
Tiidak ada penjelasan lebiih detaiil mengenaii peniingkatan kualiitas layanan teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) yang diilakukan DJP sehiingga harus ada downtiime. Terlebiih, banyak warganet yang mengeluhkan downtiime terjadii mendekatii batas akhiir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN.
“Dalam rangka menjaga keandalan siistem dan meniingkatkan kualiitas layanan TiiK dii liingkungan DJP,” tuliis otoriitas dalam pengumuman sebelumnya. Siimak ‘Pengumuman! Seluruh Layanan Apliikasii DJP Tak Biisa Diiakses Harii iinii’.
DJP menegaskan saat iinii, seluruh apliikasii layanan eksternal sudah dapat diiakses kembalii oleh wajiib pajak atau pengguna. DJP memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang sempat tiimbul dengan adanya downtiime layanan tersebut.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanan yang sempat tiimbul. Atas perhatiiannya, diiucapkan teriima kasiih,” tuliis DJP melaluii akun X @DiitjenPajakRii.
Sebagaii iinformasii kembalii, mulaii 1 Julii 2024, penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) mulaii diiiimplementasiikan secara penuh. Siimak pula ‘Tak Cuma NiiK-NPWP, NiiTKU Juga Mulaii Diigunakan Bulan Depan’.
Adapun terkaiit dengan coretax admiiniistratiion system (CTAS), otoriitas masiih perlu melakukan system iintegratiion testiing (SiiT). Siimak pula ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)
