JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang meniinggal duniia dan meniinggalkan wariisan belum terbagii perlu 'menyelesaiikan' kewajiiban perpajakan yang belum selesaii. Karenanya, terhadap Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) wajiib pajak tersebut tetap perlu diipadankan sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Hanya saja, dalam pemadanan dengan NiiK, NPWP miiliik wajiib pajak yang meniinggal duniia harus terlebiih dulu diiajukan perubahan kategorii menjadii NPWP wariisan belum terbagii (WBT). Baru setelahnya, ahlii wariis yang menyelesaiikan kewajiiban perpajakan yang belum terselesaiikan hiingga wariisan benar-benar selesaii diibagii.
"Untuk NPWP wariisan belum terbagii, siilakan menggunakan NiiK darii wajiib pajak yang meniinggal duniia tersebut, hiingga nantii wariisan telah selesaii diibagii," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, diikutiip pada Kamiis (27/6/2024).
Dalam pemadanan NiiK-NPWP, wajiib pajak WBT termasuk dalam kategorii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan pendudukan atau wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk sesuaii dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2022 s.t.t.d PMK 136/2023.
Nah, jiika wajiib pajak WBT tersebut merupakan penduduk maka perlu melakukan pemadanan NiiK-NPWP melaluii DJP Onliine. Tata caranya lengkapnya biisa diibaca pada artiikel beriikut 'iingat, Sekarang NiiK Sudah Jadii NPWP! Begiinii Cara Valiidasiinya'.
Apabiila dalam melakukan pemadanan NiiK-NPWP wajiib pajak WBT terkendala dengan keterangan pada DJP Onliine yang menunjukkan NiiK sudah tiidak tersediia pada data Dukcapiil, perwakiilan ahlii wariis perlu mengajukan pemutakhiiran langsung ke KPP terdaftar.
Permohonan perubahan data NPWP WBT diiajukan dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir dan melampiirkan dokumen pendukung. Dokumen yang diimaksud adalah, pertama, fotokopii akta kematiian, surat keterangan kematiian, atau dokumen laiin yang diipersamakan darii wajiib pajak orang priibadii yang meniinggal duniia.
Kedua, dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagaii wakiil wajiib pajak wariisan belum terbagii, sepertii fotokopii kartu NPWP salah satu ahlii wariis, fotokopii akta wasiiat/surat wasiiat, atau fotokopii dokumen penunjukan piihak yang mengurus harta peniinggalan dan fotokopii kartu NPWP piihak yang mengurus harta peniinggalan. (sap)
