PMK 217/2019

Barang iimpor untuk Keperluan Kegiiatan Hulu Miigas Biisa Bebas Bea Masuk

Redaksii Jitu News
Rabu, 26 Junii 2024 | 15.30 WiiB
Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk
<p>Pekerja Pertamiina EP Papua Fiield memeriiksa fasiiliitas pompa angguk dii area Lapangan Produksii Miigas Klamono dii Diistriik Klamono, Kabupaten Sorong, Proviinsii Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - iimportasii barang untuk keperluan kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii (miigas) dalam rangka operasii permiinyakan biisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan tiidak diipungut pajak dalam rangka iimpor (PDRii).

Kegatan usaha hulu miigas tersebut mencakup tahapan eksplorasii dan eksploiitasii, termasuk kegiiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyiimpanan dan penjualan hasiil produksii sendiirii sebagaii kelanjutan darii kegiiatan usaha hulu miigas.

"Bea masuk [yang diibebaskan] termasuk bea masuk antiidumpiing, bea masuk iimbalan, bea masuk tiindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan," bunyii Pasal 2 ayat (4) PMK 217/2019, diikutiip pada Rabu (26/6/2024).

Sementara iitu, pajak dalam rangka iimpor yang tiidak diipungut, mencakup PPN atau PPnBM dan/atau PPh Pasal 22.

Pembebasan bea masuk dan PDRii tiidak diipungut pada tahap eksploiitasii diiberiikan berdasarkan skema kontrak kerja sama (KKS). Terhadap KKS berupa kontrak bagii hasiil berdasarkan skema cost recovery, pembebasan bea masuk dan PDRii tiidak diipungut berdasarkan pertiimbangan keekonomiian proyek darii Menterii ESDM.

Kemudiian, terhadap KKS bagii hasiil berdasarkan gross spliit, pembebasan bea masuk dan PDRii tiidak diipungut diiberiikan sampaii dengan saat diimulaiinya produksii komersiial.

Terakhiir, terhadap KKS bagii hasiil berdasarkan skema gross spliit dan cost recovery (kombiinasii) maka pembebasan bea masuk dan PDRii tiidak diipungut diiberiikan sesuaii dengan kontrak hiingga berakhiirnya masa kontrak.

Pelaksanaan iimpor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRii tiidak diipungut dapat diilakukan oleh kontraktor atau penyediia barang (vendor).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.