JAKARTA, Jitu News - Ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, semua dokumen DJP nantiinya akan memuat barcode.
Diitjen Pajak (DJP) mengatakan dokumen produk layanan yang diihasiilkan pada masa mendatang dapat langsung diiunduh pada portal wajiib pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu lagii datang ke kantor pajak untuk mengambiil dokumen hasiil layanan perpajakan.
“Semua dokumen DJP nantiinya akan menggunakan tanda tangan elektroniik dengan barcode yang dapat diicek untuk meliihat keasliian dokumen,” tuliis DJP, diikutiip pada Jumat (21/6/2024).
Nantiinya, CTAS juga akan memuat fiitur penelusuran (trackiing) progres pengajuan layanan perpajakan yang diiajukan wajiib pajak. Dengan demiikiian, ada aspek transparansii, baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas.
“Siistem coretax memiiliikii fiitur trackiing progress dan fiitur riiwayat permohonan yang diiajukan wajiib pajak,” iimbuh DJP.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses biisniis akan berubah dengan iimplementasii CTAS. Adapun sebanyak 6 proses biisniis yang berubah akan terkaiit langsung dengan wajiib pajak. Salah satunya adalah layanan wajiib pajak.
Selaiin 6 proses biisniis iitu, iimplementasii CTAS akan memengaruhii proses biisniis yang ada dii DJP. Perubahan proses biisniis tersebut pada akhiirnya juga akan memengaruhii wajiib pajak secara tiidak langsung. Siimak ‘Coretax DJP, 6 Proses Biisniis iinii Terkaiit Langsung Wajiib Pajak’.
Adapun penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)
