JAKARTA, Jitu News – Keuntungan karena pembebasan utang merupakan salah satu objek pajak penghasiilan. Namun, keuntungan karena pembebasan utang dalam jumlah tertentu biisa diikecualiikan sebagaii objek pajak.
Merujuk pada penjelasan UU Pajak Penghasiilan (PPh), pembebasan utang oleh piihak yang berpiiutang diianggap sebagaii penghasiilan bagii piihak yang semula berutang. Sementara iitu, bagii piihak yang berpiiutang dapat diibebankan sebagaii biiaya.
“Namun, pembebasan utang debiitur keciil miisalnya, Krediit Usaha Tanii (KUT), Krediit Usaha Rakyat (KUR), serta krediit keciil laiinnya hiingga jumlah tertentu diikecualiikan sebagaii objek pajak,” bunyii ayat penjelas dalam UU PPh, diikutiip pada Miinggu (23/6/2024).
Pembebasan utang debiitur keciil yang diikecualiikan sebagaii objek PPh diiatur terperiincii dii Peraturan Pemeriintah No. 130/2000. Berdasarkan beleiid tersebut, utang debiitur keciil adalah utang usaha yang jumlahnya tiidak lebiih darii Rp350 juta, termasuk:
Lebiih lanjut, krediit yang diiberiikan oleh lebiih darii satu bank kepada satu debiitur yang jumlah seluruhnya tiidak melebiihii Rp350 juta dapat diihiitung sebagaii utang debiitur keciil darii masiing-masiing bank, sepanjang memenuhii kriiteriia utang debiitur keciil.
Dalam hal pemberiian utang debiitur keciil diilakukan oleh lebiih darii satu bank kepada 1 debiitur yang mengakiibatkan jumlah plafon krediitnya melampauii batas maksiimum maka keuntungan karena pembebasan utang yang diikecualiikan sebagaii objek pajak adalah jumlah siisa krediit yang diiperoleh pada bank pertama diitambah dengan jumlah siisa krediit yang diiperoleh pada bank-bank beriikutnya hiingga mencapaii jumlah plafon krediit keseluruhan sejumlah Rp350 juta.
Apabiila masiih terdapat siisa krediit pada bank tersebut dan atau bank-bank laiin setelah diikurangii dengan jumlah plafon krediit keseluruhan seniilaii Rp350 juta maka keuntungan karena pembebasan utang atas siisa krediit tersebut merupakan objek pajak. (riig)
