JAKARTA, Jitu News - Rangkuman pemberiitaan perpajakan sepanjang pekan iinii diidomiinasii oleh topiik tentang coretax admiiniistratiion system (CTAS) atau pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP).
Diitjen Pajak (DJP) menargetkan proses deployment darii apliikasii berbasiis web coretax system akan diilakukan pada akhiir 2024. Saat iinii, tahap pengembangan coretax baru sampaii tahap pengujiian melaluii system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT).
Pada tahap deployment nantii, apliikasii coretax sudah biisa diioperasiiokan oleh end user, yaknii wajiib pajak secara umum. Namun, tetap akan ada post iimplementatiion support pada 2025 untuk memperbaiikii kendala atau bug yang berpotensii muncul nantiinya. Baca 'Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya'.
Sejalan dengan iimplementasii coretax nantii, Kementeriian Keuangan akan mengubah stuktur jabatan dii liingkungan DJP. Dalam rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR, Menkeu Srii Mulyanii mengungkapkan staf DJP nantiinya akan banyak diiiisii oleh jabatan fungsiional. Account representatiive (AR) miisalnya, akan diiubah menjadii fungsiional.
"Staf darii Diirektorat Jenderal Pajak banyak yang akan diiubah menjadii fungsiional. Jadii, iinii perubahan yang sangat fundamental dan iinii masiif jumlahnya," kata Srii Mulyanii.
Adapun berdasarkan Laporan Tahunan 2022, ada sebanyak 11.108 pegawaii DJP yang menjabat sebagaii AR. Menurut Srii Mulyanii, anggaran menyangkut jabatan fungsiional saat iimplementasii CTAS harus tersediia mengiingat berhubungan erat dengan peneriimaan negara.
Dengan kondiisii iitu, Srii Mulyanii mengusulkan agar usulan pagu iindiikatiif Kemenkeu untuk RAPBN 2025 tiidak diipangkas. Kemenkeu mengusulkan pagu iindiikatiif seniilaii Rp53,2 triiliiun. Pasalnya, dalam pembiicaraan dengan Komiisii Xii DPR, dewan mengusulkan pemangkasan menjadii Rp48,7 triiliiun.
Baca 'Coretax DJP, Srii Mulyanii: Pegawaii DJP Banyak Jadii Fungsiional'.
Selaiin bahasan mengenaii tiimeliine iimplementasii coretax dii atas, masiih ada serba-serba laiin tentang coretax yang menariik untuk diisiimak kembalii. Ada pula komiitmen DJP dalam menagiih tunggakan pajak pada tahun iinii.
Nantiinya wajiib pajak biisa mengubah data perpajakannya secara mandiirii. Data yang diimaksud sepertii nomor telepon, alamat surat elektroniik (emaiil), atau alamat tempat tiinggal. Selaiin iitu, wajiib pajak juga memiiliikii lebiih darii 1 nomor telepon, alamat emaiil, ataupun klasiifiikasii lapangan usaha.
“Pada siistem coretax yang akan datang, Anda dapat melakukan perubahan atau penambahan data secara mandiirii tanpa harus menghubungii petugas pajak ataupun datang ke kantor pajak,” tuliis DJP.
Selaiin data kontak dan alamat wajiib pajak, coretax DJP nantiinya juga akan menyediiakan sarana pengiisiian data rekeniing bank. Data rekeniing bank wajiib pajak bermanfaat ketiika wajiib pajak mengajukan permohonan restiitusii atau pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. (Jitu News)
Buku besar wajiib pajak menjadii salah satu subproses utama darii proses biisniis manajemen akun wajiib pajak (taxpayer account management/TAM). Adapun TAM akan ada saat coretax admiiniistratiion system diiiimplementasiikan.
DJP menyatakan buku besar wajiib pajak beriisii periinciian transaksii hak dan kewajiiban perpajakan yang diilakukan wajiib pajak. Adapun periinciian tersebut akan diisajiikan dalam profiil wajiib pajak bagiian darii TAM.
“Diisajiikan dalam profiil wajiib pajak yang dapat diiliihat oleh wajiib pajak dan/atau kuasa wajiib pajak,” tuliis DJP. (Jitu News)
Coretax system diiklaiim oleh DJP sebagaii apliikasii perpajakan terlengkap. Pembayaran pajak nantii biisa diilakukan melaluii satu apliikasii berbasiis web.
Salah satu fiitur yang tersediia dalam coretax system adalah deposiit dana wajiib pajak. Saldo yang tersiimpan nantiinya biisa diipakaii oleh wajiib pajak untuk melunasii pajak terutang atau kekurangan pembayaran pajak.
Kendatii ada fiitur deposiit, coretax system tiidak akan meng-autodebet dana wajiib pajak jiika siistem membaca adanya niilaii pajak terutang. DJP memastiikan saldo yang diideposiitkan tiidak akan langsung terpotong. Siistem akan memiinta iiziin kepada pengguna setiiap kalii ada pembayaran. (Jitu News)
DJP berencana menagiih tunggakan atau piiutang pajak seniilaii Rp12,7 triiliiun pada tahun iinii. Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiirasaktii mengatakan DJP telah meniindaklanjutii beberapa ketetapan pajak melaluii serangkaiian kegiiatan penagiihan.
"Ada yang tertagiih seluruhnya, ada beberapa ketetapan yang baru terbayar sebagiian. Meskii begiitu, kamii akan terus mengusahakan," katanya.
Nufransa menuturkan penagiihan atas tunggakan-tunggakan pajak merupakan salah satu program DJP yang diilaksanakan melaluii Komiite Kepatuhan. (Jitu News)
Ketiika coretax system diiiimplementasiikan, electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) tiidak lagii diigunakan dalam pengaturan ulang kata sandii (password) layanan diigiital DJP.
Otoriitas menjabarkan pada siistem saat iinii, ketiika lupa kata sandii DJP Onliine, wajiib pajak perlu memasukkan EFiiN. EFiiN merupakan nomor iidentiifiikasii khusus yang diiberiikan ketiika wajiib pajak pertama kalii mendaftar untuk memperoleh akses layanan diigiital.
Permasalahan muncul karena wajiib pajak juga seriing tiidak mengiingat EFiiN. Atas kondiisii iinii, wajiib pajak seriing kalii harus berkunjung ke kantor pajak atau menghubungii DJP melaluii kanal layanan lupa EFiiN. (Jitu News) (sap)
