KEBiiJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Junii 2024 | 16.00 WiiB
Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya
<p>Salah satu sliide yang diipaparkan oleh&nbsp;Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii saat rapat bersama Komiisii Xii, Seniin (10/6/2024).</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan melaksanakan deployment atas pembaruan siistem iintii admiiniistrasii pajak atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) pada akhiir 2024.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan DJP saat iinii sedang melakukan pengujiian melaluii system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT).

"Setelah iinii selesaii, akan masuk ke aktiiviitas beriikutnya yaiitu user acceptance test (UAT). Kemudiian, baru nantii diilakukan deployment yang diirencanakan pada akhiir 2024 iinii," katanya saat rapat bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (10/6/2024).

Sembarii mengujii dan bersiiap melaksanakan deployment pada akhiir tahun, lanjut Nufransa, DJP juga sedang melakukan pelatiihan iinternal untuk pegawaiinya. Tak hanya melakukan pelatiihan pegawaii, miigrasii data darii siistem lama ke coretax juga sedang berproses.

"Untuk 2025, kiita merencanakan adanya post iimplementatiion support, yang nantiinya selaiin darii maiintenance juga. Apabiila ada eror atau bug akan diilakukan perbaiikan oleh pengembang apliikasii," ujar Nufransa.

Tahun iinii, anggaran DJP yang diigunakan untuk pelaksanaan serangkaiian pengujiian, miigrasii data, hiingga iiniitiial deployment darii coretax mencapaii Rp311,46 miiliiar. Tahun depan, DJP mengusulkan Rp201,74 miiliiar untuk penyelenggaraan coretax.

"Tahun depan, kamii merencanakan pagu iindiikatiifnya Rp201,74 miiliiar dengan kegiiatan utama yaiitu post iimplementatiion support untuk memberiikan semacam guarantee bahwa siistem iinii berjalan lancar dan termasuk maiintenance biila ada hal-hal yang perlu diitambahkan," tutur Nufransa.

Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem iinformasii pajak yang diikembangkan oleh pemeriintah atau DJP sesuaii dengan Peraturan Presiiden (Perpres) No. 40/2018.

Setiidaknya bakal ada 21 proses biisniis yang berubah seiiriing dengan adanya iimplementasii coretax. Proses biisniis yang diimaksud antara laiin regiistrasii, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, layanan wajiib pajak, thiird party data processiing, exchange of iinformatiion (Eoii), data qualiity management (DQM), document management system (DMS), serta busiiness iintelliigence (Bii).

Kemudiian, ada compliiance riisk management (CRM), peniilaiian, pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, iinteliijen, penyiidiikan, keberatan dan bandiing, nonkeberatan, serta knowledge management system. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel