SOLO, Jitu News - Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii pajak (PSiiAP) yang nantiinya akan diiiimplementasiikan melaluii coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiklaiim oleh Diitjen Pajak (DJP) sebagaii apliikasii perpajakan terlengkap. Pembayaran pajak nantii biisa diilakukan melaluii satu apliikasii berbasiis web.
Salah satu fiitur yang tersediia dalam coretax system adalah deposiit dana wajiib pajak. Saldo yang tersiimpan nantiinya biisa diipakaii oleh wajiib pajak untuk melunasii pajak terutang atau kekurangan pembayaran pajak.
"Apliikasii iinii tiidak hanya berfungsii sebagaii alat pembayaran pajak, tetapii juga memungkiinkan para pengguna melakukan deposiit untuk keperluan pembayaran pajak dii masa mendatang," kata Fungsiional Penyuluh Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii Wiieka Wiintarii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Rabu (12/6/2024).
Kendatii ada fiitur deposiit, coretax system tiidak akan meng-autodebet dana wajiib pajak jiika siistem membaca adanya niilaii pajak terutang. Wiieka memastiikan saldo yang diideposiitkan tiidak akan langsung terpotong.
"Berbeda dengan metode autodebet, saldo yang telah diideposiitkan tiidak akan langsung terpotong. Apliikasii iinii akan memiinta iiziin pengguna setiiap kalii melakukan pembayaran," kata Wiieka.
Saldo atas deposiit wajiib pajak juga akan bertambah apabiila ada pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak. Siisa saldo iinii biisa diiendapkan hiingga terpakaii untuk pembayaran pajak pada periiode selanjutnya.
Wiieka menuturkan apliikasii coretax merupakan solusii bagii wajiib pajak dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya. Wajiib pajak biisa melakukan pendaftaran wajiib pajak, penghiitungan pajak, hiingga penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) dalam satu apliikasii saja.
"Hal iinii memudahkan bagii wajiib pajak yang hiingga saat iinii seriing mengalamii kesuliitan dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya," ujarnya.
Wiieka berharap berlakunya coretax system nantii biisa mendongkrak kepatuhan pajak dii Tanah Aiir. (sap)
