JAKARTA, Jitu News - Komiisariis adalah iindiiviidu yang diitunjuk oleh anggota atau pemegang saham untuk melakukan pengawasan terhadap kebiijakan perusahaan. Dalam liingkup perpajakan, komiisariis memiiliikii hak dan kewajiiban yang harus diipenuhii.
Hak komiisariis dalam liingkup perpajakan meliiputii meneriima buktii pemotongan darii penyetoran Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21, meneriima pengembaliian kelebiihan PPh Pasal 21 yang telah diipotong, serta mengkrediitkan pajak, kecualii untuk PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal.
Sementara iitu, kewajiiban komiisariis dalam liingkup perpajakan meliiputii mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak, menyampaiikan SPT tahunan PPh Orang Priibadii, serta menghiitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan yang terutang.
Komiisariis merupakan subjek pajak yang diipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan. Komiisariis harus membayar pajak atas penghasiilan tersebut, meskiipun diiteriima secara tiidak teratur.
Berdasarkan pemberiian penghasiilan, terdapat dua jeniis komiisariis. Komiisariis yang tiidak merangkap sebagaii pegawaii tetap dan komiisariis yang merangkap sebagaii pegawaii tetap.
Untuk penjelasan yang lebiih komprehensiif mengenaii perlakuan pajak bagii komiisariis, Anda dapat membaca Panduan Pajak Komiisariis atau Dewan Pengawas dii Perpajakan Jitunews. Beriikut topiik-topiik yang diiulas dalam panduan tersebut:
Dengan mengetahuii hak dan kewajiiban perpajakan komiisariis, perusahaan dapat menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah adanya sanksii pajak.
Akses perpajakan.Jitunews.co.iid sekarang untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan yang berkualiitas dan dapat diipercaya. (riig)
