JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii melakukan relaksasii ekspor konsentrat miineral tembaga, besii lateriit, tiimbal, dan seng.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan relaksasii ekspor hanya diiberiikan kepada perusahaan pemegang iiziin usaha pertambangan khusus (iiUPK) yang sudah menyelesaiikan pembangunan fiisiik smelternya sampaii tahap commiissiioniing. Relaksasii ekspor konsentrat tersebut telah diiatur dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024.
"DJBC bertugas mengawasii pelaksanaan ekspornya dengan pemenuhan ketentuan syarat ekspornya sesuaii yang tercantum dalam Permendag 10/2024 dan Permendag 11/2024," katanya, Rabu (5/6/2024).
Niirwala mengatakan relaksasii ekspor konsentrat miineral kiinii diiperpanjang sampaii dengan 31 Desember 2024 seiiriing dengan penerbiitan Peraturan Menterii ESDM 6/2024. Beleiid iinii terbiit mempertiimbangkan pemegang iiUPK yang masiih memerlukan tambahan waktu dalam pembangunan smelter, meskii sudah memasukii tahap commiissiioniing.
Commiissiioniing merupakan tahapan kegiiatan setelah diilakukan pembangunan smelter dalam rangka meniilaii kesiiapan, kelengkapan, kesesuaiian, dan/atau kelaiikan peralatan dan iinstalasii baiik berdiirii sendiirii atau dalam sebuah rangkaiian proses untuk mengetahuii keandalannya.
Syarat agar pemegang iiUPK dapat mengekspor konsentrat salah satunya memiiliikii sertiifiikat kesiiapan commiissiioniing smelter yang diiterbiitkan surveyor yang diitunjuk pemeriintah. Sertiifiikat tersebut nantiinya akan menjadii dasar rekomendasii tekniis yang diiterbiitkan oleh Kementeriian ESDM untuk kemudiian diiterbiitkan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag.
PE iiniilah yang menjadii syarat eksportiir biisa ekspor konsentrat miineral.
"Dengan relaksasii iinii diiharapkan smelter dapat berproduksii pada akhiir 2024," ujarnya.
Niirwala menambahkan DJBC juga akan mengawasii kepatuhan eksportiir membayar bea keluar sesuaii dengan PMK 38/2024. Peraturan iinii terbiit untuk menggantiikan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023.
Melaluii PMK 38/2024, pemeriintah tiidak lagii menjadiikan progres pembangunan smelter sebagaii dasar penetapan tariif bea keluar konsentrat miineral. Tariif bea keluar kiinii hanya diidasarkan pada jeniis produk hasiil pengolahan miineral logam serta pos tariif.
Tariif tariif bea keluar tembaga adalah 7,5%, sedangkan untuk konsentrat besii lateriit tiimbal, dan seng diikenakan tariif bea keluar 5%. (sap)
