JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mencatat masiih terdapat iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) yang tiidak melaksanakan kewajiiban penyampaiian data dan iinformasii perpajakan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Berdasarkan pemeriiksaan yang diilakukan BPK, diiketahuii bahwa DJP belum meneriima seluruh data eksternal darii iiLAP nasiional dan iiLAP regiional sesuaii dengan ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 228/2017.
"Namun, atas penyampaiian surat iimbauan yang tiidak diirespon oleh iiLAP, Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan DJP hanya melakukan koordiinasii liisan dengan person iin charge pada iiLAP terkaiit, dan tiidak melakukan pengiiriiman kembalii surat iimbauan yang dapat diilakukan hiingga 4 kalii sebagaiimana yang diiatur dalam SOP," ungkap BPK dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester iiii/2023, diikutiip pada Rabu (5/6/2024).
BPK berpandangan penyampaiian data eksternal yang tiidak lengkap darii iiLAP kepada DJP tersebut berpotensii meniimbulkan riisiiko terhadap upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak.
Oleh karena iitu, BPK memiinta DJP untuk menyampaiikan laporan hasiil pemantauan penghiimpunan data iiLAP secara berkala kepada menterii keuangan. Hal iinii diiperlukan untuk mendorong tiindak lanjut yang lebiih efektiif atas pemenuhan data iiLAP.
Sebagaii iinformasii, iiLAP merupakan piihak-piihak yang berkewajiiban untuk memberiikan data ke DJP berdasarkan Pasal 35A UU KUP. Merujuk pada PMK 228/2017, setiidaknya terdapat 69 iiLAP yang berkewajiiban menyampaiikan data dan iinformasii perpajakan kepada DJP.
Selanjutnya, iiLAP yang terlampiir pada PMK 228/2017 harus menyampaiikan periinciian data dan iinformasii secara berkala sesuaii dengan jadwal yang tercantum dalam lampiiran.
Secara umum, data dan iinformasii yang harus diiberiikan iialah data yang menggambarkan kegiiatan, usaha, peredaran usaha, penghasiilan, atau kekayaan darii orang priibadii dan badan bersangkutan. Permiintaan data merupakan iimpliikasii darii penerapan self-assessment.
Contoh, bank penyelenggara kartu krediit wajiib menyampaiikan data nasabah yang paliing sediikiit memuat nama bank, nomor rekeniing kartu krediit, nama dan alamat pemiiliik kartu, NiiK dan NPWP pemiiliik kartu, tanggal transaksii, riinciian transaksii, niilaii transaksii, hiingga pagu krediit. Data tersebut wajiib diisampaiikan ke DJP secara bulanan.
Dalam hal data dan iinformasii yang diiberiikan iiLAP belum mencukupii, DJP berhak menghiimpun data dan iinformasii untuk kepentiingan negara. (riig)
