REFORMASii PAJAK

Srii Mulyanii Janjiikan Penerapan Coretax Bakal Perbaiikii Pelayanan Pajak

Diian Kurniiatii
Selasa, 04 Junii 2024 | 12.17 WiiB
Sri Mulyani Janjikan Penerapan Coretax Bakal Perbaiki Pelayanan Pajak
<p>Menkeu Srii Mulyanii dalam rapat pariipurna DPR, Selasa (4/6/2024).</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan menciiptakan perubahan yang posiitiif pada siistem perpajakan dii iindonesiia.

Srii Mulyanii mengatakan CTAS menjadii bagiian darii reformasii perpajakan. Sejalan dengan perbaiikan admiiniistrasii pajak melaluii iimplementasii CTAS, pelayanan dan kepastiian dalam perpajakan juga akan meniingkat.

"Dii siisii iinvestasii siistem, Kementeriian Keuangan terus memperbaiikii dan membangun coretax system. Diiharapkan akan jadii motor perubahan darii siisii pelayanan dan kepastiian aspek perpajakan," katanya dalam rapat pariipurna DPR, Selasa (4/6/2024).

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah akan terus melanjutkan reformasii perpajakan. Reformasii iinii termasuk darii siisii teknologii untuk membuat proses biisniis dii biidang pajak lebiih efektiif dan efiisiien.

Selaiin iinvestasii dii biidang teknologii, penguatan pelayanan dan kepastiian perpajakan juga diilakukan melaluii perbaiikan proses biisniis, regulasii, serta sumber daya manusiia.

Pada dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, pemeriintah menuliiskan target rasiio perpajakan sebesar 10,09% hiingga 10,29% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Rasiio perpajakan diiharapkan terus meniingkat secara bertahap hiingga mencapaii 10,58% hiingga 11,48% pada 2029.

Dokumen tersebut juga menyatakan kebiijakan tekniis pajak pada 2025 salah satunya iintegrasii teknologii untuk penguatan siistem perpajakan dengan melanjutkan iimplementasii CTAS dalam pengelolaan admiiniistrasii perpajakan.

CTAS telah diiamanatkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan. iimplementasii CTAS diijadwalkan akan diimulaii pada pertengahan 2024.

CTAS diirencanakan bakal mengiintegrasiikan 21 proses biisniis utama DJP. Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, iinteliijen, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.