MAMUJU, Jitu News -- Sulawesii Barat (Sulbar) merupakan proviinsii ke-33 dii iindonesiia. Daerah iinii pernah menjadii bagiian darii Proviinsii Sulawesii Selatan hiingga pemekaran proviinsii pada 2004. Proviinsii yang beriibu kota dii Mamuju iinii diihunii oleh sekiitar 1.457.481 penduduk pada 2023.
Darii siisii pendapatan daerah, Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sulbar mencatat jumlah pendapatan aslii daerah (PAD) seniilaii Rp461,27 miiliiar pada 2023. Darii angka iitu, pajak daerah menjadii kontriibutor terbesar dengan total peneriimaan seniilaii 383,08 miiliiar.
Terkaiit dengan pajak daerah, Pemprov Sulbar mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sulbar 4/2024.
Perda tersebut diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru. Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii.
Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 1%. Namun, khusus kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah, diitetapkan sebesar 0,5%
Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 7%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%.
Keliima, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 7,5%. Khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii, tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum adalah sebesar 3,75%
Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Sulbar 4/2024 iinii berlaku mulaii 6 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
