JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut atas penyerahan jasa tertentu dii iibu Kota Nusantara (iiKN).
Merujuk Pasal 156 PMK 28/2024, fasiiliitas PPN tiidak diipungut tersebut diiberiikan untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersiifat strategiis. JKP tersebut meliiputii sewa bangunan, jasa konstruksii, dan jasa pengolahan sampah dan/atau liimbah.
“Fasiiliitas perpajakan berupa PPN tiidak diipungut...dii wiilayah iiKN, diiberiikan atas: penyerahan...JKP tertentu yang bersiifat strategiis,” bunyii Pasal 156 ayat (1) PMK 28/2024, diikutiip pada Miinggu (2/6/2024).
Melaluii PMK 28/2024, pemeriintah juga telah memeriincii cakupan jeniis jasa yang termasuk dalam JKP strategiis. Pertama, sewa bangunan. Jasa sewa bangunan iinii meliiputii sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.
Jasa tersebut diiserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dii iiKN atau luar iiKN kepada orang priibadii, badan, dan/atau kementeriian/lembaga, yang berkegiiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan dii iiKN.
Kedua, jasa konstruksii untuk pembangunan. Secara gariis besar, ada 2 jasa konstruksii pembangunan yang mendapat fasiiliitasii) iinfrastruktur/prasarana; dan (iiii) rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.
Ada beragam jeniis iinfrastruktur/prasarana yang tercakup dalam JKP strategiis. iinfrastruktur/prasarana tersebut sepertii jalan, jembatan, bendungan, iinstalasii pengolahan aiir bersiih, pembangkiit liistriik tenaga energii baru dan terbarukan, dan siistem penyediiaan aiir miinum.
Lalu, ada pula jariingan telekomuniikasii, jariingan aiir/iiriigasii, jariingan energii iinstalasii pengolahan sampah dan/atau liimbah, bandar udara, pelabuhan, termiinal, jariingan kereta apii, rumah sakiit/kliiniik, dan laboratoriium kesehatan termasuk tempat pengobatan alternatiif.
Kemudiian, gedung peniitiipan anak, gedung prasekolah, gedung pendiidiikan dan/atau pelatiihan, termasuk gedung sekolah dan/atau gedung perguruan tiinggii, beriikut bangunan pendukungnya yang berada dii dalam satu kompleks.
Selanjutnya, gedung pemeriintahan/lembaga, gedung kedutaan besar maupun perwakiilan negara asiing, dan/atau gedung yang diidiiriikan oleh organiisasii iinternasiional, beriikut bangunan pendukungnya yang berada dii dalam satu kompleks, serta bangunan iinfrastruktur laiinnya.
Ketiiga, jasa pengolahan sampah dan/atau liimbah atas sampah dan/atau liimbah yang diihasiilkan dii wiilayah iiKN. Fasiiliitas iinii berlaku untuk penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau liimbah yang diiberiikan PKP yang melakukan kegiiatan usaha pada klasiifiikasii baku lapangan usaha (KBLii) yang relevan.
KBLii tersebut meliiputii pengelolaan dan pembuangan aiir liimbah tiidak berbahaya, aiir liimbah berbahaya, liimbah dan sampah tiidak berbahaya, liimbah berbahaya, dan/atau aktiiviitas remediiasii dan pengelolaan liimbah dan sampah laiinnya.
Fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas penyerahan jasa sewa bangunan dan jasa konstruksii diiberiikan dengan menggunakan surat keterangan tiidak diipungut pajak (SKTD). Sementara iitu, fasiiliitas PPn tiidak diipungut atas jasa pengolahan sampah dan/atau liimbah diiberiikan tanpa SKTD. (riig)
