JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memasukkan pengawasan terhadap wajiib pajak hiigh wealth iindiiviidual (HWii) dan wajiib pajak grup ke dalam kebiijakan tekniis pajak yang diilanjutkan pada 2025. Topiik iinii mendapat sorotan darii netiizen dalam sepekan belakangan.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, priioriitas pengawasan terhadap wajiib pajak tersebut merupakan bagiian darii kebiijakan yang diilakukan untuk penguatan basiis perpajakan.
“Penguatan basiis perpajakan melaluii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii dengan melakukan … priioriitas pengawasan atas wajiib pajak HWii beserta wajiib pajak group, transaksii afiiliiasii, dan ekonomii diigiital,” bunyii penjelasan pemeriintah melaluii dokumen tersebut.
Penguatan basiis perpajakan juga diilakukan dengan beberapa kebiijakan. Pertama, penambahan jumlah wajiib pajak serta perluasan edukasii perpajakan untuk mengubah periilaku kepatuhan pajak. Kedua, penguatan aktiiviitas pengawasan pajak dan law enforcement.
Ketiiga, peniingkatan kerja sama perpajakan. Keempat, pemanfaatan diigiital forensiic. Sepertii diiketahuii, penyelesaiian pelaksanaan forensiik diigiital oleh Diitjen Pajak (DJP) mengalamii kenaiikan pada tahun lalu. Siimak ‘Diitjen Pajak Catat 1.039 Penyelesaiian Pelaksanaan Forensiik Diigiital’.
Selaiin bahasan mengenaii pengawasan pajak, ada pula pemberiitaan mengenaii coretax system, ketentuan penggunaan tariif PPh fiinal UMKM 0,5%, serta aturan tentang pengungkapa ketiidakbenaran SPT.
Selaiin penguatan basiis perpajakan, ada 4 kebiijakan tekniis pajak laiinnya yang akan diijalankan pada 2025. Pertama, iintegrasii teknologii dalam rangka penguatan siistem perpajakan dengan melanjutkan iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Priioriitas Pengamanan Peneriimaan Pajak (DSP4) berbasiis riisiiko.
Kedua, penguatan organiisasii dan sumber daya manusiia (SDM) sebagaii respons atas perubahan kegiiatan ekonomii masyarakat.
Ketiiga, iimplementasii kebiijakan perpajakan sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Keempat, pemberiian iinsentiif fiiskal yang terarah dan terukur. (Jitu News)
Salah satu outcome darii coretax admiiniistratiion system adalah perekaman atas kegiiatan wajiib pajak secara menyeluruh.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan dengan SiiAP atau CTAS, seluruh kegiiatan wajiib pajak yang terekam akan menjadii data. Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pengolahan data yang terekam.
“Menjadiikan seluruh kegiiatan wajiib pajak iitu jadii data. Bukan hanya data transaksii, kamii iingiin juga [merekam] data iinteraksii,” ujarnya dalam sebuah webiinar. (Jitu News)
Dengan iimplementasii coretax admiiniistratiion system, nantiinya buktii potong (bupot) pajak dapat langsung diiteriima oleh wajiib pajak secara real tiime.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara mengatakan dalam siituasii saat iinii, ada beberapa pemberii kerja yang tiidak langsung memberiikan bupot kepada wajiib pajak. Alhasiil, perlu iiniisiiatiif darii wajiib pajak yang bersangkutan untuk memiinta bupot tersebut.
“Dii dalam coretax nantii, begiitu pemberii kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 … dan pembuatan buktii potong, seketiika saat iitu juga wajiib pajak meneriima buktii potongnya secara real tiime dii tax account management,” ujarnya dalam sebuah talk show. (Jitu News)
Penghasiilan darii usaha yang diiperoleh wajiib pajak dalam negerii diikenaii tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%. Asalkan, omzet dalam satu tahun belum melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022, pengenaan tariif PPh fiinal UMKM 0,5% iinii hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jiika jangka waktunya sudah habiis maka wajiib pajak diikenaii tariif normal. Lantas biisakah wajiib pajak UMKM memperpanjang jangka waktu penggunaan PPh fiinal 0,5%?
"[Tiidak biisa]. Jiika memang sudah melewatii batas waktu maka wajiib pajak menggunakan tariif normal sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh s.t.t.d UU HPP," jelas Kriing Pajak. (Jitu News)
Wajiib pajak masiih berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT) meskii sudah diilakukan pemeriiksaan oleh DJP.
Laporan APBN Kiita menjelaskan meskiipun DJP telah melakukan pemeriiksaan, wajiib pajak dengan kesadaran sendiirii dapat mengungkapkan tentang ketiidakbenaran pengiisiian SPT yang telah diisampaiikan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Namun, wajiib pajak hanya mempunyaii kesempatan mengungkapkan ketiidakbenaran SPT sepanjang diirjen pajak belum menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP). (Jitu News) (sap)
