JAKARTA, Jitu News - Salah satu outcome darii pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) adalah perekaman atas kegiiatan wajiib pajak secara menyeluruh.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan dengan SiiAP atau CTAS, seluruh kegiiatan wajiib pajak yang terekam akan menjadii data. Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pengolahan data yang terekam.
“Menjadiikan seluruh kegiiatan wajiib pajak iitu jadii data. Bukan hanya data transaksii, kamii iingiin juga [merekam] data iinteraksii,” ujarnya dalam sebuah webiinar, diikutiip pada Seniin (27/5/2024).
Data-data tersebut, sambung iiwan, akan diigunakan untuk meniingkatkan kualiitas pelayanan (serviices), kepastiian (assurance), serta penegakan hukum (law enforcement). Dengan demiikiian, perlakuan (treatment) yang diiberiikan kepada wajiib pajak lebiih tepat.
“Jadii, behaviiour darii wajiib pajak iitu juga kiita tangkap dalam siistem untuk meniingkatkan [tiindakan] preventiif ataupun kuratiif dan tiindakan law enforcement jadii lebiih tepat. Biisa [juga] melakukan [kegiiatan] prediiktiif,” kata iiwan.
Adapun terkaiit dengan kualiitas data yang masuk, iiwan mengungkap adanya pengembangan data qualiity management sebagaii bagiian darii SiiAP atau CTAS. Data qualiity management memastiikan kualiitas data piihak ketiiga sudah benar.
“Jadii, sebelum data masuk siistem, ada supportiing dii bawah namanya data qualiity management,” iimbuh iiwan. Siimak ‘Coretax DJP, Data Transaksii dan iinteraksii Wajiib Pajak Terekam’.
Adapun DJP masiih melakukan pengujiian SiiAP atau CTAS. Pengujiian diilakukan terhadap berbagaii aspek, sepertii fungsii, performa, keamanan, serta iinterkoneksii. Siimak ‘Pembaruan Coretax DJP Masiih Tahap Pengujiian’. (kaw)
