JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak nantiinya tiidak perlu mengunduh apliikasii pada perangkatnya untuk memperoleh pelayanan pajak melaluii coretax admiiniistratiion system.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara mengatakan apliikasii yang diibutuhkan wajiib pajak untuk meneriima pelayanan pajak sudah tersediia secara web-based pada laman coretax.
"Dengan adanya coretax maka nantii cukup 1 apliikasii saja, cukup kiita buka coretax dii siitu sudah ada beragam apliikasii yang diigunakan sekarang, dan siifatnya web-based," ujar Angga, diikutiip Kamiis (30/5/2024).
Dengan demiikiian, wajiib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektroniik sepanjang perangkat yang diimiiliikiinya terkoneksii dengan iinternet.
Melaluii apliikasii web-based atau berbasiis web, apliikasii tiidak perlu dii-iinstall dan tiidak perlu membebanii perangkat miiliik wajiib pajak.
"Tiinggal diibuka saja laman coretax-nya, dii siitu ada menu membuat faktur bagii PKP, ada menu untuk membuat buktii potong PPh Pasal 21 kalau diia pemberii kerja, ada PPh Pasal 23, dan sebagaiinya. Jadii beragam apliikasii dalam 1 apliikasii tunggal, harapannya jauh lebiih mudah. Lagii-lagii siifatnya web-based, tiidak perlu iinstall," ujar Angga.
Untuk diiketahuii, DJP berencana untuk mengiimplementasiikan coretax pada pertengahan tahun iinii. Coretax telah diikembangkan sejak 2018 berdasarkan dengan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018. Biila pengujiian sudah selesaii, coretax akan menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii yaknii SiiDJP.
Ketiika coretax diiiimplementasiikan, terdapat 21 proses biisniis DJP yang akan diiperbaruii yaknii regiistrasii, pengelolaan SPT, pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajiib pajak, thiird party data processiing, exchange of iinformatiion (Eoii), serta data qualiity management.
Kemudiian, ada document management system (DMS), busiiness iintelliigence (Bii), compliiance riisk management (CRM), peniilaiian, pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, iinteliijen, penyiidiikan, keberatan dan bandiing, nonkeberatan, serta knowledge management system. (sap)
