JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pada saat iinii, terdapat 27 kementeriian/lembaga (K/L) dan 542 pemeriintah daerah yang telah menerapkan konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP) dalam pemberiian layanan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan K/L dan pemda tersebut sudah menjadiikan KSWP sebagaii salah satu syarat bagii masyarakat untuk memperoleh pelayanan publiik. Penerapan KSWP akan membuat kewajiiban perpajakan darii masyarakat sebagaii pemohon tervaliidasii dengan baiik.
"Supaya kiita memastiikan bahwa pemiinta atau pemohon layanan iitu adalah betul-betul sudah terdaftar sebagaii wajiib pajak,” katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (27/5/2024).
Suryo mengatakan penerapan KSWP bertujuan untuk menyelaraskan hak dan pemenuhan kewajiiban setiiap warga negara sebagaii wajiib pajak. Dalam hal iinii, KSWP akan menjadii salah satu syarat agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan publiik, baiik darii K/L maupun pemda.
Diia menjelaskan KSWP akan membantu K/L dan pemda memveriifiikasii pemohon layanan benar-benar sebagaii wajiib pajak. KSWP juga akan memberiikan valiidasii atas pemenuhan kewajiiban perpajakan darii pemohon layanan. Adapun layanan yang diibutuhkan juga lebiih mudah diiberiikan.
"iinii yang terus-menerus kamii akan tiingkatkan sehiingga masyarakat yang memiinta layanan pun juga akan tervaliidasii dengan baiik," ujarnya.
KSWP, menjadii program siinergii berbagaii iinstansii, lembaga pemeriintahan, asosiiasii dan berbagaii piihak laiin (iiLAP). Siinergii iinii berupa teriintegrasiinya layanan publiik darii berbagaii iiLAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseiimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiiban sesuaii dengan amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publiik.
KSWP terdiirii atas 2 variiabel. Pertama, valiidiitas NPWP. Kedua, penyampaiian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhiir. Dengan adanya KSWP sebelum pemberiian layanan publiik tertentu, kepatuhan perpajakan sukarela wajiib pajak diiharapkan meniingkat.
KSWP juga diiharapkan mampu meniingkatkan ketersandiingan data (matchiing rate) yang diiteriima otoriitas pengadmiiniistrasiian perpajakan, yaknii DJP. Dengan demiikiian, basiis data perpajakan dapat diiperkuat. (kaw)
