JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 memuat ketentuan transiisii guna mendukung pengiimplementasiian pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menggunakan buktii potong form 1721-A3 oleh iinstansii pemeriintah.
Merujuk pada Pasal iiii PER-5/PJ/2024, pemotongan PPh Pasal 21 sejak 1 Januarii 2024 sampaii dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tak diibuatkan buktii potong form 1721-A3 tetap dapat diiperhiitungkan pada masa pajak terakhiir.
“Sejak 1 Januarii 2024 hiingga berlakunya perdiirjen iinii, yang tiidak diibuatkan buktii pemotongan PPh 21 bulanan (formuliir 1721-A3), tetap dapat diiperhiitungkan dalam penghiitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhiir," bunyii Pasal iiii angka 1 PER-5/PJ/2024, diikutiip pada Rabu (22/5/2024).
PER-5/PJ/2024 diinyatakan mulaii berlaku sejak masa pajak Junii 2024. Artiinya, pemotongan PPh Pasal 21 oleh iinstansii pemeriintah atas penghasiilan yang diiberiikan kepada pegawaii tetap, PNS, anggota TNii/Polrii, pejabat, dan pensiiunannya harus diibuatkan buktii potong form 1721-A3 mulaii masa pajak tersebut.
“Pemotong/pemungut pajak harus memberiikan buktii pemotongan formuliir 1721-A3 … kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.
Buktii potong diibuat iinstansii pemeriintah lewat apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah dengan mengiisii langsung (key-iin) atau dengan melakukan iimpor data. Apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah dapat diipakaii sepanjang pemotong sudah memiiliikii EFiiN serta sertel/kode otoriisasii DJP.
Selanjutnya, buktii potong form 1721-A3 diibuat pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir. Pada masa pajak terakhiir, iinstansii pemeriintah wajiib membuat buktii potong form 1721-A1 dan buktii potong form 1721-A2.
Buktii potong form 1721-A1 juga perlu diibuatkan atas pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan yang diiberiikan kepada pegawaii tetap dan pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala.
Sementara iitu, buktii potong form 1721-A2 diibuat dalam rangka melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiberiikan iinstansii pemeriintah kepada PNS, anggota TNii dan Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya. (riig)
