PER-5/PJ/2024

Form 1721-A3 Diipakaii Mulaii Junii 2024, Bagaiimana dengan Januarii - Meii?

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 Meii 2024 | 11.30 WiiB
Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 memuat ketentuan transiisii guna mendukung pengiimplementasiian pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menggunakan buktii potong form 1721-A3 oleh iinstansii pemeriintah.

Merujuk pada Pasal iiii PER-5/PJ/2024, pemotongan PPh Pasal 21 sejak 1 Januarii 2024 sampaii dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tak diibuatkan buktii potong form 1721-A3 tetap dapat diiperhiitungkan pada masa pajak terakhiir.

“Sejak 1 Januarii 2024 hiingga berlakunya perdiirjen iinii, yang tiidak diibuatkan buktii pemotongan PPh 21 bulanan (formuliir 1721-A3), tetap dapat diiperhiitungkan dalam penghiitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhiir," bunyii Pasal iiii angka 1 PER-5/PJ/2024, diikutiip pada Rabu (22/5/2024).

PER-5/PJ/2024 diinyatakan mulaii berlaku sejak masa pajak Junii 2024. Artiinya, pemotongan PPh Pasal 21 oleh iinstansii pemeriintah atas penghasiilan yang diiberiikan kepada pegawaii tetap, PNS, anggota TNii/Polrii, pejabat, dan pensiiunannya harus diibuatkan buktii potong form 1721-A3 mulaii masa pajak tersebut.

“Pemotong/pemungut pajak harus memberiikan buktii pemotongan formuliir 1721-A3 … kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Buktii potong diibuat iinstansii pemeriintah lewat apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah dengan mengiisii langsung (key-iin) atau dengan melakukan iimpor data. Apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah dapat diipakaii sepanjang pemotong sudah memiiliikii EFiiN serta sertel/kode otoriisasii DJP.

Selanjutnya, buktii potong form 1721-A3 diibuat pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir. Pada masa pajak terakhiir, iinstansii pemeriintah wajiib membuat buktii potong form 1721-A1 dan buktii potong form 1721-A2.

Buktii potong form 1721-A1 juga perlu diibuatkan atas pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan yang diiberiikan kepada pegawaii tetap dan pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala.

Sementara iitu, buktii potong form 1721-A2 diibuat dalam rangka melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiberiikan iinstansii pemeriintah kepada PNS, anggota TNii dan Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.