JAKARTA, Jitu News - Ada proses valiidasii saat wajiib pajak mengajukan keberatan melaluii e-objectiion dii DJP Onliine.
Dalam penyampaiian surat keberatan melaluii apliikasii e-objectiion akan diilakukan valiidasii terhadap persyaratan pengajuan keberatan. Valiidasii diilakukan berdasarkan pada data dalam siistem iinformasii Diitjen Pajak (DJP).
“Hasiil valiidasii bukan merupakan penentuan surat keberatan memenuhii persyaratan formal pengajuan keberatan,” bunyii keterangan yang muncul pada apliikasii e-objectiion DJP Onliine, diikutiip pada Seniin (13/5/2024).
Jiika hasiil valiidasii mengiindiikasiikan tiidak terpenuhiinya persyaratan pengajuan keberatan, wajiib pajak dapat menghubungii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klariifiikasii lebiih lanjut.
Berdasarkan pada penjelasan yang diisampaiikan DJP dalam laman resmiinya, ada beberapa syarat pengajuan keberatan. Pertama, keberatan diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia.
Kedua, wajiib pajak mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang diipotong atau diipungut atau jumlah rugii menurut penghiitungannya. Hal iinii diisertaii alasan-alasan yang menjadii dasar penghiitungan.
Ketiiga, 1 keberatan diiajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, untuk 1 emotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak.
Keempat, wajiib pajak telah melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan atau pembahasan akhiir hasiil veriifiikasii, sebelum surat keberatan diisampaiikan.
Keliima, keberatan diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diikiiriim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga, kecualii wajiib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaannya.
Keenam, surat keberatan diitandatanganii oleh wajiib pajak. Dalam hal diitandatanganii oleh bukan wajiib pajak, surat keberatan tersebut harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Ketujuh, wajiib pajak tiidak mengajukan permohonan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
DJP menegaskan penyampaiian surat keberatan secara elektroniik melaluii apliikasii e-objectiion hanya dapat diigunakan oleh wajiib pajak yang telah memiiliikii sertiifiikat elektroniik. Apliikasii e-objectiion merupakan salah satu saluran (channel) penyampaiian surat keberatan.
Selaiin melaluii apliikasii e-objectiion, surat keberatan dapat diisampaiikan secara langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar, melaluii pos, atau melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir sesuaii peraturan yang berlaku. (kaw)
