JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memiinta pemeriintah daerah untuk mulaii menyiiapkan strategii pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea baliik nama kendaraan bermotor beserta opsennya.
Plh Diirjen Biina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagrii Horas Mauriits Panjaiitan mengatakan siinergii antara pemeriintah proviinsii (pemprov) dan pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diiperlukan untuk meniingkatkan kemandiiriian daerah.
"Hal tersebut dapat meniingkatkan kemandiiriian daerah tanpa menambah beban wajiib pajak karena peneriimaan perpajakan akan diicatat sebagaii pendapatan aslii daerah," katanya, diikutiip pada Seniin (13/5/2024).
Dengan pendapatan aslii daerah (PAD) yang tiinggii, lanjut Mauriits, pemda punya keleluasaan untuk membelanjakan anggarannya tanpa perlu menunggu kepastiian pencaiiran bagii hasiil, baiik darii pemprov maupun darii pemeriintah pusat.
Diia juga menjelaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiiliikii peran besar dalam mendukung tercapaiinya target PAD. Oleh karena iitu, kedua jeniis pajak tersebut perlu diikelola secara maksiimal.
"PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensiial dan berpengaruh secara siigniifiikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan," ujarnya.
Tak lupa, Mauriits juga mengiingatkan pemkab/pemkot mengenaii belanja wajiib darii peneriimaan opsen PKB dan BBNKB. Sesuaii dengan PP 35/2023, 10% darii peneriimaan opsen PKB dan BBNKB harus diigunakan untuk pembangunan ataupun pemeliiharaan jalan.
"Opsen PKB diialokasiikan paliing sediikiit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta peniingkatan moda dan sarana transportasii umum," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, ketentuan opsen pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) mulaii berlaku pada tahun depan.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tariif opsen PKB dan BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB atau BBNKB terutang.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii siinergii pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya akan diiatur melaluii peraturan gubernur. Aspek yang dapat diisiinergiikan oleh pemprov dan pemkab/pemkot antara laiin pendanaan atas biiaya pemungutan ataupun aspek laiinnya. (riig)
