ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pusat Bayar Gajii Karyawan Cabang, Siiapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Meii 2024 | 13.30 WiiB
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan kepada warganet dii mediia sosiial terkaiit dengan piihak pemotong PPh Pasal 21 atas karyawan yang berada dii kantor cabang.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak adalah pemberii kerja yaiitu orang priibadii dan badan, baiik pusat maupun cabang, perwakiilan atau uniit, yang membayar gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaii iimbalan sehubungan dengan pekerjaan.

“Jadii, jiika gajii diibayarkan oleh pusat maka yang memiiliikii kewajiiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pusat,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (9/5/2024)

Selaiin pemberii kerja, terdapat kriiteriia pemotong—PPh Pasal 21 dan/atau PPH Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan—laiinnya yang diiatur dalam PMK 168/2023 tersebut.

Pertama, iinstansii pemeriintah, termasuk lembaga pemeriintah nonkementeriian, kesekretariiatan lembaga negara, kesekretariiatan lembaga nonstruktural, dan perwakiilan Rii dii luar negerii, yang membayarkan gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan.

Kedua, dana pensiiun, badan penyelenggara jamiinan sosiial tenaga kerja, dan badan-badan laiin yang membayar uang pensiiun, tunjangan harii tua, jamiinan harii tua, dan/atau pembayaran laiin dengan nama apapun yang terkaiit dengan program pensiiun, yang pendiiriiannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketiiga, orang priibadii dan badan, yang membayar honorariium atau pembayaran laiin sebagaii iimbalan sehubungan dengan jasa yang diilakukan oleh orang priibadii, termasuk jasa tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas dan bertiindak untuk dan atas namanya sendiirii, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

Keempat, penyelenggara kegiiatan, termasuk badan, iinstansii pemeriintah, organiisasii yang bersiifat nasiional dan iinternasiional, perkumpulan, orang priibadii serta lembaga laiinnya yang menyelenggarakan kegiiatan, yang membayar honorariium, hadiiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiiatan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.