JAKARTA, Jitu News - Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak PER-02/PJ/2024, buktii potong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 formuliir 1721-A1 diiberiikan oleh pemberii kerja kepada pegawaiinya paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir.
Artiinya, pekerja berhak mendapatkan buktii potong darii perusahaan tempatnya bekerja. Hal iinii juga berlaku ketiika seorang karyawan mengundurkan diirii (resiign) darii perusahaan pada pertengahan tahun. Meskii karyawan tersebut sudah melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun, diiriinya tetap diiiimbau memiinta buktii potong pajak darii pemberii kerja.
"Buktii potong tahun pajak 2024 akan diipakaii untuk pelaporan SPT Tahunan yang diilaporkan paliing paliing lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhiir [31 Maret tahun 2025]. Siilakan miinta buktii potong ke perusahaan," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (6/5/2024).
Buktii potong formuliir 1721-A1 pada priinsiipnya diiberiikan kepada pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formuliir 1721-A1 diibuat untuk akhiir tahun atau Desember.
Hanya saja, tiidak menutup kemungkiinan bupot formuliir 1721-A1 diibuatkan pada pertengahan tahun ketiika seorang pegawaii resiign atau mutasii.
Dengan formuliir 1721-A1 pula, pegawaii yang resiign dapat mengecek ada atau tiidaknya kelebiihan pemotongan PPh. Dii siisii laiin, pemotong pajak atau pemberii kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutama dalam pelaporan SPT ketiika terdapat kelebiihan pemotongan.
Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang wajiib pajak dii mediia sosiial. Sebuah akun dii X bertanya kepada otoriitas mengenaii perlu tiidaknya memiinta buktii potong pajak kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Wajiib pajak tersebut mengaku resiign pada Apriil 2024 dan sudah melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun. "Apakah saya perlu miinta bupot ke perusahaan?" katanya. (sap)
