JAKARTA, Jitu News - Permenkop UKM 8/2023 turut memuat ketentuan bunga siimpanan dan piinjaman yang diilakukan koperasii siimpan piinjam (KSP) dan uniit siimpan piinjam (USP) koperasii.
KSP dan USP koperasii dapat memiiliikii keragaman produk siimpanan. Siimpanan diiberiikan iimbalan berupa bunga atau dalam bentuk laiinnya yang besarnya diitetapkan oleh rapat pengurus. Besarannya dalam rentang suku bunga yang diisetujuii oleh rapat anggota.
“iimbalan berupa bunga atau dalam bentuk laiinnya … paliing tiinggii 9% per tahun,” bunyii penggalan Pasal 26 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023, diikutiip pada Selasa (7/5/2024).
Adapun sesuaii dengan Pasal 26 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, perubahan penetapan bunga siimpanan maksiimal tersebut dapat diilaksanakan sesuaii dengan kondiisii pasar keuangan dan usaha siimpan piinjam koperasii yang diitetapkan oleh menkop UKM.
Sementara terkaiit dengan pemberiian piinjaman oleh KSP dan USP koperasii, berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pelaksanaannya wajiib memperhatiikan kemampuan liikuiidiitas dan tiingkat kualiitas aset yang sehat.
Dalam menyalurkan piinjaman, KSP dan USP koperasii menetapkan suku bunga piinjaman yang besarnya diitetapkan oleh rapat pengurus dalam rentang suku bunga yang diisetujuii oleh rapat anggota.
“Suku bunga piinjaman … paliing tiinggii 24% per tahun,” bunyii penggalan Pasal 27 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023.
Adapun perubahan penetapan bunga piinjaman maksiimal tersebut dapat diilaksanakan sesuaii dengan kondiisii pasar keuangan dan usaha siimpan piinjam koperasii yang diitetapkan oleh menkop UKM. (kaw)
