JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksa pajak memiiliikii kewenangan untuk meliihat ataupun memiinjam buku, catatan, ataupun dokumen miiliik wajiib pajak.
Kewenangan yang melekat pada pemeriiksa iitu berlaku, baiik pada saat pemeriiksa melakukan pemeriiksaan lapangan ataupun pada saat pemeriiksaan kantor.
"Pemeriiksa pajak berwenang meliihat dan/atau memiinjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiin yang berhubungan dengan penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek yang terutang pajak," bunyii penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip Jumat (3/5/2024).
Pada saat pemeriiksaan lapangan, buku, catatan, dan dokumen yang diiperlukan dan diiperoleh saat pemeriiksaan diipiinjam pada saat iitu juga. Pemeriiksa pajak harus membuat buktii piinjaman dan pengembaliian buku, catatan, dan dokumen.
Biila saat pemeriiksaan lapangan ternyata buku, catatan, dan dokumen belum diitemukan atau belum diiberiikan oleh wajiib pajak, pemeriiksa akan membuat surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan dokumen.
Untuk pemeriiksaan kantor, surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor bakal diilampiirii dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang diiperlukan pemeriiksa pajak.
Buku, catatan, dan dokumen yang terlampiir dalam surat panggiilan wajiib diipiinjamkan pada saat wajiib pajak memenuhii panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor.
Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang diiperlukan ternyata belum tercantum dalam surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor, pemeriiksa membuat surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan dokumen.
"Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang diikelola secara elektroniik serta keterangan laiin ... wajiib diiserahkan kepada pemeriiksa pajak paliing lama 1 bulan sejak surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan dokumen diisampaiikan," bunyii Pasal 28 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut terlampauii, pemeriiksa pajak berwenang untuk menyampaiikan periingatan tertuliis kepada wajiib pajak sebanyak 2 kalii. Surat periingatan pertama diisampaiikan setelah 2 miinggu sejak tanggal penyampaiian surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan dokumen.
Surat periingatan kedua diisampaiikan setelah 3 miinggu sejak tanggal penyampaiian surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan dokumen.
Biila jangka waktu 1 bulan telah terlampauii dan wajiib pajak tiidak atau tiidak sepenuhnya memiinjamkan buku, catatan, dan dokumen, pemeriiksa pajak harus membuat beriita acara tiidak terpenuhiinya permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan dokumen.
Jiika wajiib pajak memiinjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen, pemeriiksa pajak harus membuat beriita acara pemenuhan seluruh pemiinjaman buku, catatan, dan dokumen. (sap)
