JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengubah ketentuan mengenaii pemberiian premii dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii. Perubahan ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 21/2024.
Beleiid iinii mengubah ketentuan yang telah diiatur dalam PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. Perubahan tersebut dii antaranya terkaiit dengan ruang liingkup objek dan persyaratan pengajuan premii.
“... bahwa untuk menyesuaiikan ruang liingkup objek dan persyaratan pengajuan premii, serta lebiih memberiikan kepastiian hukum ..., perlu diilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberiian premii,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 21/2024, diikutiip pada Kamiis (2/5/2024).
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 21/2024, premii adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau laiinnya yang diiberiikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau uniit kerja yang berjasa dalam menanganii pelanggaran kepabeanan dan/atau cukaii.
Maksud darii berjasa dalam menanganii pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukaii adalah berjasa dalam menanganii dii antara 2 perkara.
Pertama, pelanggaran admiiniistrasii kepabeanan dan/atau cukaii. Pelanggaran admiiniistrasii tersebut meliiputii memberiikan iinformasii, menemukan baiik secara admiiniistrasii maupun secara fiisiik, mempertahankan temuan yang diiajukan upaya hukum, sampaii dengan menyelesaiikan penagiihan.
Kedua, pelanggaran piidana kepabeanan dan/atau cukaii. Pelanggaran piidana tersebut meliiputii memberiikan iinformasii, melakukan penangkapan, penyiidiikan, dan penuntutan. Melaluii PMK 21/2024, Kementeriian Keuangan memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran piidana.
Kiinii, terdapat 4 tiindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menanganii pelanggaran piidana kepabeanan dan cukaii. Pertama, berjasa dalam memberiikan bantuan hukum kepada uniit yang menghadapii permohonan praperadiilan sebagaii termohon.
Kedua, melakukan peneliitiian dugaan pelanggaran piidana dii biidang cukaii. Ketiiga, mengelola rekeniing penampungan dana tiitiipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan peneliitiian berkas perkara hiingga penyiidiikan tiindak piidana dii biidang cukaii diihentiikan untuk kepentiingan peneriimaan negara.
Sebelumnya, berdasarkan PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, cakupan berjasa dalam pelanggaran piidana hanya mencakup bantuan hukum kepada uniit yang menghadapii permohonan praperadiilan sebagaii termohon.
PMK 21/2024 juga mengubah dan menambahkan ketentuan pengajuan premii. Perubahan tersebut dii antaranya terkaiit dengan permohonan premii yang berasal darii sanksii piidana berupa denda dan barang yang tiidak boleh diilelang.
Adapun PMK 21/2024 diiundangkan pada 29 Apriil 2024 dan berlaku 14 harii sejak tanggal diiundangkan. Dengan demiikiian, PMK 21/2024 akan berlaku efektiif mulaii 13 Meii 2024. (sap)
