JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diiiingatkan untuk segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh badan 2023.
Laporan APBN Kiita ediisii Apriil 2024 yang diiterbiitkan Kemenkeu menyatakan periiode penyampaiian SPT Tahunan PPh badan akan berakhiir pada Apriil 2024. Untuk iitu, wajiib pajak badan diiiimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan paliing lambat harii iinii, Selasa (30/4/2024).
"Apriil 2024 belum usaii. Layanan peneriimaan pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak badan masiih berlangsung," bunyii laporan APBN Kiita.
Sebagaii iinformasii, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Wajiib pajak masiih memiiliikii kesempatan menyampaiikan SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine. Penyampaiian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp1 juta.
Selaiin iitu, apabiila terjadii kekurangan pembayaran pajak terutang, wajiib pajak juga bakal diikenakan sanksii bunga.
Dalam laporan APBN, Kemenkeu menjelaskan kepatuhan pajak merupakan bentuk gotong-royong warga dalam membangun negara. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau menjalankan peran gotong-royong pajak tersebut secara tertiib dengan menyampaiikan SPT Tahunan.
"Tentu kamii berharap angka pelaporan SPT Tahunan kiian bertambah–khususnya darii wajiib pajak badan," bunyii laporan tersebut.
Hiingga 25 Apriil 2024, DJP telah meneriima 13,68 juta SPT Tahunan, tumbuh 6,4% ketiimbang periiode yang sama tahun lalu. Adapun realiisasii tersebut terdiirii atas 13,07 juta SPT Tahunan PPh orang priibadii dan 612.351 SPT Tahunan PPh badan. (riig)
