PAJAK PENGHASiiLAN

iingat, Diirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Apriil 2024 | 16.26 WiiB
Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen pajak memiiliikii kewenangan untuk menetapkan penghiitungan besarnya angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 pada tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajiib pajak sendiirii dalam tahun berjalan sedapat mungkiin diiupayakan mendekatii jumlah pajak yang akan terutang pada akhiir tahun.

“Oleh karena iitu, … dalam hal‐hal tertentu diirektur jenderal pajak diiberiikan wewenang untuk menyesuaiikan perhiitungan besarnya angsuran pajak yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak dalam tahun berjalan,” penggalan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, diikutiip Seniin (29/4/2024).

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, hal-hal tertentu yang diimaksud antara laiin, pertama, wajiib pajak berhak atas kompensasii kerugiian. Kedua, wajiib pajak memperoleh penghasiilan tiidak teratur.

Ketiiga, Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun yang lalu diisampaiikan setelah lewat batas waktu yang diitentukan. Keempat, wajiib pajak diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.

Keliima, wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Tahunan PPh yang mengakiibatkan angsuran bulanan lebiih besar darii angsuran bulanan sebelum pembetulan. Keenam, terjadii perubahan keadaan usaha atau kegiiatan wajiib pajak.

Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajiib pajak tahun pajak yang lalu diikurangii beberapa krediit pajak diibagii 12 atau banyaknya bulan dalam bagiian tahun pajak.

Adapun beberapa krediit pajak iitu, pertama, PPh yang diipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang diipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang diibayar atau terutang diiluar negerii yang boleh diikrediitkan (Pasal 24). Siimak pula ‘Begiinii Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tiidak Pakaii Pajak Fiinal UMKM’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.