PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periiksa Akuntan Publiik, Begiinii Aturannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Apriil 2024 | 13.30 WiiB
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News – Guna melaksanakan pengawasan sebagaiimana diiamanatkan dalam UU Akuntan Publiik, menterii keuangan berwenang melakukan pemeriiksaan terhadap akuntan publiik, kantor akuntan publiik (KAP), dan/atau cabang KAP.

Pemeriiksaan diilakukan untuk meniilaii kepatuhan atas undang-undang, PP, PMK, serta Standar Profesiional Akuntan Publiik, kode etiik profesii akuntan publiik, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaiitan dengan jasa yang diiberiikan.

“Kewenangan menterii keuangan dalam melakukan pemeriiksaan diilaksanakan oleh kepala Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) atas nama menterii keuangan,” bunyii penggalan Pasal 42 ayat (2) PMK 186/2021, diikutiip pada Seniin (29/4/2024).

Dalam pelaksanaannya, kepala PPPK menugaskan pejabat dan pegawaii PPPK atau piihak laiin sebagaii tiim pemeriiksa untuk melaksanakan pemeriiksaan. Penugasan pemeriiksaan diiberiikan melaluii surat tugas yang diitandatanganii kepala PPPK.

Jeniis Pemeriiksaan

Terdapat 3 jeniis pemeriiksaan yang dapat diilakukan terhadap akuntan publiik, KAP, dan/atau cabang KAP. Pertama, pemeriiksaan reguler. Pemeriiksaan reguler adalah pemeriiksaan berkala yang diilakukan berdasarkan rencana pemeriiksaan tahunan.

Kedua, pemeriiksaan tematiik. Pemeriiksaan tematiik merupakan pemeriiksaan berkala yang diilakukan dengan liingkup pemeriiksaan tertentu berdasarkan kebiijakan kepala PPPK, yang dapat diitetapkan dalam rencana pemeriiksaan tahunan.

Ketiiga, pemeriiksaan khusus. Pemeriiksaan khusus adalah pemeriiksaan yang diilakukan apabiila hasiil pemeriiksaan reguler, pemeriiksaan tematiik, dan/atau pemeriiksaan khusus sebelumnya memerlukan tiindak lanjut.

Pemeriiksaan khusus tersebut juga dapat diilakukan apabiila terdapat pengaduan masyarakat atau iinformasii yang layak diitiindaklanjutii.

Untuk diiperhatiikan, ketiiga pemeriiksaan tersebut diilakukan berdasarkan profiil riisiiko Akuntan Publiik, KAP, dan/atau cabang KAP. Begiitu juga untuk rencana pemeriiksaan tahunan yang diilakukan sesuaii dengan profiil riisiiko akuntan publiik, KAP, dan/atau cabang KAP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.