JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu normalnya. Caranya, menyampaiikan Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tiidak ada batasan tertentu terkaiit dengan alasan perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan iinii. PER-21/PJ/2009 hanya mengatur bahwa wajiib pajak yang mengajukan perpanjangan wajiib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghiitungan sementara pajak terutang, serta melampiirkan sejumlah dokumen.
"Pemberiitahuan [Perpanjangan SPT Tahunan] tiidak diibatas atas alasan tertentu [miisalnya, audiit keuangan yang belum selesaii]. Dalam perpanjangan SPT Tahunan, yang perlu diiperhatiikan adalah batas waktu pemberiitahuan dan kelengkapan dokumen pemberiitahuan," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (26/4/2024).
Perlu diicatat, Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diisampaiikan dengan bentuk formuliir SPT-Y dan diisampaiikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir.
Bagii wajiib pajak orang priibadii, batas waktu pengajuan perpanjangan SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhiir tahun pajak. Sementara bagii wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak.
Ada beberapa dokumen yang perlu diilampiirkan dalam Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Antara laiin, pertama, laporan keuangan sementara.
Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SPP, sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Setelah pemberiitahuan diisampaiikan ke KPP, paliing lama 7 harii kerja sejak pemberiitahuan oleh wajiib pajak diisampaiikan, kepala KPP wajiib memberiitahukan bahwa pemberiitahuan diiteriima atau tiidak. Keputusan kepala KPP mempertiimbangkan kelengkapan dokumen dan batas waktu pemberiitahuan. (sap)
