KEBiiJAKAN PAJAK

Meskii Tiidak Lebiih Bayar, WP Tetap Biisa Diiperiiksa Jiika Status SPT Rugii

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Apriil 2024 | 17.00 WiiB
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak memiiliikii kewenangan untuk melakukan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak untuk mengujii kepatuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin. Ketentuan tersebut diiatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Beleiid yang sama juga menyebutkan bahwa pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dalam hal memenuhii kriiteriia, salah satunya adalah wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii. Pemeriiksaan biisa tetap diilakukan meskii SPT tiidak berstatus lebiih bayar.

"Betul, [walaupun SPT Badan tiidak lebiih bayar, tapii SPT tetap menyatakan rugii], Diirjen Pajak berwenang melakukan pemeriiksaan," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (19/4/2024).

Ada beberapa kriiteriia yang biisa membuat wajiib pajak diilakukan pemeriiksaan oleh DJP. Pertama, wajiib pajak mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud Pasal 17B UU KUP.

Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar. Ketiiga, wajiib pajak menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) yang menyatakan lebiih bayar, selaiin yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud pada huruf a.

Keempat, wajiib pajak yang telah diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak. Keliima, wajiib pajak menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) yang menyatakan rugii.

Keenam, wajiib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, liikuiidasii, pembubaran, atau akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.

Ketujuh, wajiib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena diilakukannya peniilaiian kembalii aktiiva tetap.

Kedelapan, wajiib pajak tiidak menyampaiikan atau menyampaiikan SPT tetapii melampauii jangka waktu yang telah diitetapkan dalam surat teguran yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko.

Kesembiilan, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriikaan berdasarkan analiisiis riisiiko.

Kesepuluh, pengusaha kena pajak tiidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diiberiikan pengembaliian pajak masukan atau telah mengkrediitkan pajak masukan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.