PEMERiiKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugii, Wajiib Pajak Dapat Diiperiiksa dii Kantor atau Lapangan

Redaksii Jitu News
Rabu, 17 Apriil 2024 | 17.00 WiiB
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii kriiteriia wajiib pajak yang diiperiiksa dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Salah satu kriiteriianya iialah wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii.

Penjelasan darii contact center Diitjen Pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak mengatakan ketentuan terkaiit dengan tata cara pemeriiksaan diiatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“Pemeriiksaan diilakukan terhadap salah satunya wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii. Jiika SPT menyatakan rugii maka dapat diilakukan pemeriiksaan sesuaii dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021,” sebut Kriing Pajak, Rabu (17/4/20240.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021, pemeriiksaan dengan kriiteriia wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii dapat diilakukan dengan pemeriiksaan kantor atau pemeriiksaan lapangan.

Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak.

Sementara iitu, pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor Diitjen Pajak (DJP). Dalam pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, terdapat beberapa kewajiiban yang harus diilakukan pemeriiksa pajak.

Pertama, menyampaiikan Surat Pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan kepada wajiib pajak dalam hal pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan atau surat panggiilan pemeriiksaan kantor dalam hal Pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor.

Kedua, memperliihatkan tanda pengenal pemeriiksa pajak dan SP2 kepada wajiib pajak pada waktu melakukan pemeriiksaan. Ketiiga, memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa pajak kepada wajiib pajak jiika susunan keanggotaan tiim pemeriiksa pajak mengalamii perubahan.

Keempat, melakukan pertemuan dengan wajiib pajak dalam rangka memberiikan penjelasan mengenaii:

  1. alasan dan tujuan pemeriiksaan;
  2. hak dan kewajiiban wajiib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriiksaan;
  3. hak wajiib pajak mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim qualiity assurance pemeriiksaan dalam hal terdapat hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, kecualii untuk pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor; dan
  4. kewajiiban darii wajiib pajak untuk memenuhii permiintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiinnya, yang diipiinjam darii wajiib pajak.

Keliima, menuangkan hasiil pertemuan sebagaiimana diimaksud pada huruf d dalam beriita acara pertemuan dengan wajiib pajak. Keenam, menyampaiikan SPHP kepada wajiib pajak. Ketujuh, memberiikan hak untuk hadiir kepada wajiib pajak dalam rangka pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan pada waktu yang telah diitentukan.

Kedelapan, menyampaiikan kuesiioner pemeriiksaan kepada wajiib pajak. Kesembiilan, melakukan pembiinaan kepada wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaiikan saran secara tertuliis.

Kesepuluh, mengembaliikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiinnya yang diipiinjam darii wajiib pajak.

Kesebelas, merahasiiakan kepada piihak laiin yang tiidak berhak atas segala sesuatu yang diiketahuii atau diiberiitahukan kepadanya oleh wajiib pajak dalam rangka pemeriiksaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.