JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan valiidasii data atas tahun pajak yang diiajukan perpanjangan waktu penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Sesuaii dengan user manual pemberiitahuan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan lewat e-PSPT, jiika valiidasii berhasiil maka siistem akan menampiilkan formuliir pemberiitahuan. Setelah iitu, wajiib pajak dapat mengiisii formuliir tersebut.
“Tapii jangan lupa siiapkan sertiifiikat elektroniik untuk melakukan submiit pemberiitahuan,” tuliis DJP dalam user manual tersebut, diikutiip pada Rabu (17/4/2024).
Adapun valiidasii data yang diimaksud diilakukan terhadap 3 aspek. Pertama, SPT Tahunan belum diisampaiikan. Kedua, SPT Tahunan tiidak ada yang diiproses atau diiajukan perpanjangan sebelumnya tetapii sudah selesaii diiproses. Ketiiga, pemberiitahuan belum melebiihii jatuh tempo SPT Tahunan.
Dengan demiikiian, untuk wajiib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberiitahuan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan tersebut harus diisampaiikan sebelum 30 Apriil.
Selaiin iitu, pemberiitahuan perpanjangan waktu tersebut harus diilampiirii dengan 3 dokumen. Pertama, penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.
Ketiiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Sepertii diiketahuii, Dashboard permohonan perpanjangan SPT juga menyediiakan tab Moniitoriing untuk memantau dan mengawasii pemberiitahuan yang telah dii-submiit. Menu pelacakan (trackiing) juga tersediia untuk mengetahuii proses atau tiindak lanjut permohonan
“Apabiila status permohonannya sudah selesaii, wajiib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada tab Dashboard,” tuliis DJP dalam laman resmiinya. (kaw)
