PADANG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sumatra Barat mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sumatra Barat 8/2023.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iinii mengharuskan pemeriintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah,” bunyii penggalan pertiimbangan perda iitu, diikutiip pada Sabtu (13/4/2024).
Perda Proviinsii Sumatra Barat 8/2023 tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh Pemprov Sumatra Barat. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB diitetapkan sebesar 1,05%.
Ada pula tariif PKB sebesar 0,5% yang berlaku untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah.
Kedua, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur baru yang diiatur dalam UU HKPD. Secara riingkas, PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 10%. Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok.
Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Sumatra Barat 8/2023 iinii berlaku mulaii 29 Desember 2023. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)
